Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seputar Layanan Perizinan Digital yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meluncurkan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat. Apa itu layanan perizinan digital?

24 Juni 2024 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan layanan digital untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat. Jokowi mengharapkan, penyelenggara acara menyiapkan dengan baik event jauh jauh hari sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harapan saya memberikan kemudahan, motong birokrasi kita, cost lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Jokowi saat meresmikan layanan digital ini di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sistem OSS

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS). Dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain di mana saja dan kapan saja.

Ia juga mengatakan, layanan ini menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Dari sebelumnya pengajuan perizinan memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu, Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” kata Listyo, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebut, saat ini digitalisasi layanan penyelenggaraan acara telah diberlakukan di tujuh venue di DKI Jakarta dan Banten.

Tujuh lokasi itu adalah seluruh kawasan Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.

Polri juga telah melakukan risk assesment untuk menjamin kelayakan dan keamanan di seluruh tempat tersebut.

“Ke depannya Polri siap menerapkan perizinan online di kota-kota besar lain di Indonesia, seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan juga provinsi-provinsi lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, melalui layanan ini, industri kreatif di Indonesia bisa semakin berkembang, bertumbuh, dan memberikan manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kami menyadari masih terdapat ruang untuk terus meningkatkan layanan digital ini. Oleh karena itu, kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada para pelaku industri kreatif untuk memberikan kritik dan saran sebagai bentuk komitmen kami bersama untuk terus mendukung dan membangun industri kreatif Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyampaikan apresiasinya terhadap digitalisasi layanan perizinan ini.

“Harapannya dengan OSS satu pintu ini dapat meningkatkan lagi karya-karya kami secara domestik maupun internasional yang dapat meningkatkan value ekonomi dan ekosistem kami,” ucapnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menpora Dito Ariotedjo, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus