UPAYA Direktur Jenderal Pajak, Mar'ie Muhammad, melibatkan ulama untuk meningkatkan penerimaan pajak ternyata tak sia-sia. Ahad pekan lalu, setelah berseminar selama tiga hari di Jakarta, 150 ulama berijmak (berkonsensus) bahwa pajak adalah wajib. Tak membayar pajak hukumnya dosa. Ijmak itu kabarnya lahir lantaran masih banyak orang enggan membayar pajak karena sudah membayar zakat. Padahal, seperti disepakati ulama peserta seminar, pajak dan zakat tak sama dasar hukumnya. Zakat berdasarkan perintah Allah, sedangkan pajak berdasarkan perintah penguasa (uli al-amr). Keduanya harus ditaati. Karena uli al- amr adalah orang harus ditaati setelah Allah dan Rasul. Setelah mengeluarkan "fatwa" tentang pajak, ulama-ulama itu minta Pemerintah membuat undang-undang zakat. Mereka mensinyalir imbauan mobilisasi zakat dari Majelis Ulama Indonesia kurang gemanya. Mengapa para wajib zakat enggan "membersihkan" harta mereka? Menteri Agama Munawir Sjadzali melihat wajib zakat enggan melunasi kewajiban mereka karena kurang mempercayai kerja badan amil zakat. Belum ada tuduhan memang bahwa mereka menyelewengkan zakat. Tapi paling tidak para pembayar zakat ingin mengetahui ke mana saja hasil zakat selama ini disalurkan. Maka, peserta seminar berkesimpulan perlu evaluasi terhadap badan amil zakat. Mengenai kewajiban ganda untuk mengeluarkan zakat dan sekaligus membayar pajak bagi setiap muslim, menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, K.H Ibrahim Hosein, Nabi Muhammad pernah melakukan keduanya dalam satu paket karena zakat dan pajak merupakan sumber pendapatan negara. "Zakat maupun pajak sama-sama wajib," kata Ibrahim Hosein. Alasannya: dasar dan penyaluran zakat serta pajak berbeda. Zakat harus disalurkan kepada delapan kelompok, dari fakir miskin sampai mualaf, seperti disebutkan dalam Quran, sementara obyek pajak ditetapkan oleh penguasa. Maka, ulama peserta seminar sepakat membantu Pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Siapa tahu yang diimbau untuk membayar kewajiban ganda itu salah seorang di antaranya adalah Anda. A.T.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini