Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Setelah ulama berijmak

Ijmak tentang pajak kini bergema setelah direktur jenderal pajak mar'ie muhammad melibatkan 150 ulama dalam seminar di jakarta. pajak hukumnya wajib. mengimbau pemerintah membuat undang-undang zakat.

10 Maret 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPAYA Direktur Jenderal Pajak, Mar'ie Muhammad, melibatkan ulama untuk meningkatkan penerimaan pajak ternyata tak sia-sia. Ahad pekan lalu, setelah berseminar selama tiga hari di Jakarta, 150 ulama berijmak (berkonsensus) bahwa pajak adalah wajib. Tak membayar pajak hukumnya dosa. Ijmak itu kabarnya lahir lantaran masih banyak orang enggan membayar pajak karena sudah membayar zakat. Padahal, seperti disepakati ulama peserta seminar, pajak dan zakat tak sama dasar hukumnya. Zakat berdasarkan perintah Allah, sedangkan pajak berdasarkan perintah penguasa (uli al-amr). Keduanya harus ditaati. Karena uli al- amr adalah orang harus ditaati setelah Allah dan Rasul. Setelah mengeluarkan "fatwa" tentang pajak, ulama-ulama itu minta Pemerintah membuat undang-undang zakat. Mereka mensinyalir imbauan mobilisasi zakat dari Majelis Ulama Indonesia kurang gemanya. Mengapa para wajib zakat enggan "membersihkan" harta mereka? Menteri Agama Munawir Sjadzali melihat wajib zakat enggan melunasi kewajiban mereka karena kurang mempercayai kerja badan amil zakat. Belum ada tuduhan memang bahwa mereka menyelewengkan zakat. Tapi paling tidak para pembayar zakat ingin mengetahui ke mana saja hasil zakat selama ini disalurkan. Maka, peserta seminar berkesimpulan perlu evaluasi terhadap badan amil zakat. Mengenai kewajiban ganda untuk mengeluarkan zakat dan sekaligus membayar pajak bagi setiap muslim, menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, K.H Ibrahim Hosein, Nabi Muhammad pernah melakukan keduanya dalam satu paket karena zakat dan pajak merupakan sumber pendapatan negara. "Zakat maupun pajak sama-sama wajib," kata Ibrahim Hosein. Alasannya: dasar dan penyaluran zakat serta pajak berbeda. Zakat harus disalurkan kepada delapan kelompok, dari fakir miskin sampai mualaf, seperti disebutkan dalam Quran, sementara obyek pajak ditetapkan oleh penguasa. Maka, ulama peserta seminar sepakat membantu Pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Siapa tahu yang diimbau untuk membayar kewajiban ganda itu salah seorang di antaranya adalah Anda. A.T.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus