Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika membahas tentang kepemimpinan suatu negara, fokus seringkali tertuju pada figur presiden, perdana menteri, atau kepala negara lainnya. Namun, di balik setiap pemimpin besar, ada individu yang memainkan peran penting dalam mendukung dan membantu menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Salah satu figur yang sering kali mendapat sorotan adalah istri dari seorang presiden atau ibu negara.
Begitu juga dengan Pemilu 2024, Prabowo Subianto yang berpotensi menjadi presiden pertama dalam sejarah Indonesia yang tidak didampingi ibu negara. Hal ini pula menjadi sorotan dari masyarakat Indonesia. Memang pada 1983, Prabowo pernah menikah dengan putri presiden Soeharto, Titiek Soeharto, tetapi berpisah tidak lama setelah presiden kedua Indonesia itu lengser pada 1998.
Peran ibu negara memang tidak dijelaskan dalam konstitusi di Indonesia. Namun ibu negara bisa memainkan peran penting dalam urusan kenegaraan tertentu yang tidak bisa selalu dikerjakan oleh presiden. Sejumlah kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh presiden, tidak terlepas dari campur tangan dan pertimbangan ibu negara.
Namun dari hasil analisis jurnal ilmiah berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, karya Ida Bagus Gede Putra dan Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyebutkan apabila seorang presiden tidak memiliki istri, maka itu menjadi hak presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara.
Banyak orang yang menganggap bahwa kehadiran ibu negara pada momen-momen tersebut adalah suatu formalitas belaka. Beberapa orang bahkan menyebut keberadaan ibu negara tidaklah penting dalam perjalanan dinas Presiden Indonesia melainkan menyebut keberadaannya sebagai salah satu pemborosan uang negara. Padahal sebenarnya, ada banyak hal yang dilakukan ibu negara saat di luar negeri, yang lebih dari sekedar mendampingi perjalanan suaminya.
Secara peraturan tertulis, kedudukan dan kewenangan ibu negara Indonesia tidak diatur secara tegas meskipun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 440 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden yang selanjutnya disebut Perpres tentang Staf Khusus Presiden tersebut menyatakan bahwa ibu negara masuk dalam pelayanan jajaran sekretariat presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden dan Wakil Presiden. Lalu dalam Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa ”Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.”
Berdasarkan dua ketentuan tersebut kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak jelas disebutkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia namun tetap mendapat perbantuan dari sekretariat presiden. Secara umum dapat kita pahami bahwa ibu negara memiliki tugas untuk mendampingi Presiden saat menerima tamu dari Negara lain maupun kunjungan kenegaraan.
Kedudukan dan kewenangan istri kepala negara atau bisa disebut dengan first lady di Indonesia tidak memiliki aturan yang tegas dan mengikat sehingga timbul permasalahan terkait apakah seorang Presiden Republik Indonesia wajib memiliki istri ataupun suami saat aktif menjabat.
Isu tentang ibu negara ini kembali menyeruak di Indonesia jelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena diketahui salah satu calon Presiden tidak memiliki pasangan hidup, sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak atas status, kedudukan, dan kewenangan sebagai ibu negara apabila ternyata Presiden terpilih tidak memiliki istri.
Namun tidak bisa menampik keberadaan ibu negara juga dianggap penting saat mendampingi presiden dalam acara negara. Apalagi dari masa ke masa di Indonesia sudah jadi hal lazim presiden didampingi seorang istri yang menjadi ibu negara.
Pilihan Editor: Mantan Ibu Negara AS Rosalynn Carter Meninggal, Ini Profilnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini