Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar

Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini

23 Mei 2023 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Anggota DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini Selasa 23 Mei 2023. Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sahat tiba di PN Tipikor Surabaya pukul 08.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih. Namun, tak terlihat keluarganya yang datang untuk memberi dukungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucap Sahat sebelum sidang dimulai

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang itu sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

“Dana itu digunakan untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah kelompok masyarakat (pokmas),” ujar Jaksa KPK, Arif Suhermanto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya usai sidang.

Menurut Arif, dana itu diberikan kedua terdakwa agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim dan Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Sahat diberi kesempatan untuk berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, Sahat kembali ke kursi lantas mengatahkan bahwa pihaknya menerima semua dakwaan itu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan memanggil sejumlah saksi. Mulai dari pimpinan DPRD Jatim hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

"Tentu (DPRD Jatim). Untuk Sekda kami panggil mulai mantan sekdah, pj sekda, sampai sekda saat ini," ujar Arif.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus