Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusulkan ketentuan pemberian nomor urut untuk pemilihan yang terdapat lebih dari satu pasangan calon dihapuskan. Usulan itu disampaikan Saldi saat memimpin sidang sengketa nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ihwal perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya termohon dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tangerang Selatan menjawab dalil yang dipersoalkan pemohon terhadap video iklan layanan masyarakat. Gugatan sengketa ini diajukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten yang ditayangkan oleh salah satu media nasional itu menayangkan gestur satu jari yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara pemilu, sehingga dianggap oleh pemohon sebagai pelanggaran netralitas. Imbas polemik tersebut konten iklan layanan masyarakat yang dibuat KPU Tangerang Selatan itu diturunkan.
Saldi menilai bahwa persoalan nomor urut pasangan calon memang rumit. Sebab, katanya, setiap orang punya kecenderungan untuk menunjukkan gestur jari ketika berpose.
Namun, ujarnya, kebiasaan itu justru bisa menjadi polemik saat masa Pilkada. Karena itu, dia mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut pasangan calon ini dihapuskan.
"Ke depan, kalau paslonnya ada dua, tiga, enggak usah dikasih nomor (urut)," katanya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut dia, penghapusan nomor urut tidak punya dampak signifikan saat pelaksanaan Pilkada. Saldi mengatakan bahwa yang terpenting ialah gambar pasangan calon bisa tercoblos ketika pemungutan suara.
Dia mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara juga tidak akan berpengaruh bila tidak ada nomor urut. Sebab, menurut dia, penghitungan suara tetap bisa dilakukan berdasarkan kolomnya saja.
"Supaya tidak bias dengan angka-angka. Ini bisa diperhatikan KPU," ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku bahwa undang-undang yang berlaku telah mengatur ihwal nomor urut penetapan pasangan calon ini. Saldi mempersilakan agar ketentuan tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang, jika usulan ini ditindaklanjuti.