Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan fenomena prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak perlu diperdebatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," ucap Maruli dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Tempo pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, Maruli Simanjuntak mengatakan ruang untuk terjadinya diskusi perihal hal tersebut masih terbuka lebar. “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun?" ujarnya.
Maruli menjamin TNI akan tetap patuh pada aturan yang berlaku soal penempatan prajurit aktif di ranah sipil. Termasuk bila pada akhirnya militer harus pensiun dini bila ingin menduduki beberapa pos-pos jabatan sipil.
"Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli.
Dia mengatakan tidak ingin isu ini digunakan untuk menyerang TNI sebagai sebuah institusi. Ia bahkan membandingkan TNI dengan institusi lainnya yang juga menempatkan anggota aktif mereka dalam jabatan sipil.
“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, nggak ribut gitu loh," katanya. Maruli tidak menjelaskan lebih lanjut institusi mana yang ia maksud.
Saat ini, tercatat ada beberapa prajurit militer aktif yang memiliki jabatan di sektor sipil. Mereka yang menjadi sorotan di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo yang menjadi Direktur Utama Bulog.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/ atau lembaga selain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diharuskan pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil