Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

Gugatan class action ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.

9 Maret 2024 | 18.00 WIB

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Perbesar
Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme jalur hukum, yaitu dengan melalui gugatan class action.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Eep, meski belum memiliki preseden, namun opsi ini dinilai rasional untuk dilakukan mengingat banyak pihak yang dirugikan. "Ini masuk akal, asal diorganisir dengan baik," kata Eep usai diskusi bertajuk, "Omon-omon Oposisi", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada wacana gugatan class action ini, Eep melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bakal menjadi sasaran tembak gugatan. Dia berharap gerakan dapat terorganisir dengan baik dan masif. "Saya pribadi bersedia ikut. Yang penting materi gugatan detail," ujarnya.

Gugatan class action ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini. Sebab, dengan semua kanal yang difungsikan, upaya pengusutan akan lebih terstruktur dan optimal. "Jadi ini tidak bermaksud menenggelamkan upaya lain, tapi memperkuat," kata Eep.

Di Senayan, tiga fraksi partai politik menyatakan mendorong digulirkannya hak angket guna mengusut dugaan penyelenggaraan pemilu yang berat sebelah ini. 

Pada rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa lalu, tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur; anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah; dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. 

Di hari yang sama, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, sepakat untuk membentuk panitia khusus kecurangan pemilu dalam rangka mengungkap pelbagai dugaan yang terjadi selama proses kontestasi elektoral 5 tahunan tersebut berlangsung.

Adapun, pembentukkan pansus kecurangan pemilu ini, dibentuk setelah DPD rampung menghelat sidang paripurna DPD Ke-9, Selasa kemarin. 

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus