Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Tak Hanya Kekerasan Fisik, Inilah Jenis-jenis KDRT yang Wajib Anda Tahu

Jenis-jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

4 Februari 2022 | 15.09 WIB

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Perbesar
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal yang sepele. Pengertian KDRT dijelaskan dalam perundang-undangan RI. Di situ juga dijelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, jenis-jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan itu juga dijelaskan dalam UU PKDRT.

Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.

Sementara kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Sedangkan kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

Jenis KDRT terakhir adalah penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku.

AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus