Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Menjabat di Luar Ketentuan UU TNI

Estimasi jumlah prajurit TNI yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan.

21 Maret 2025 | 14.32 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin meminta TNI yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga agar segera mengundurkan diri atau pensiun sebagai prajurit. Politikus PDIP Perjuangan ini berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah untuk menarik para bawahannya dari jabatan sipil yang tidak diakomodiasi Undang-Undang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Purnawirawan perwira tinggi TNI itu mengestimasi jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan. Pasalnya, kata Hasanuddin,  banyak prajurit yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, dan kementerian serta lembaga lainnya.

Menurut dia,  aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara."Kami ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan perubahan dalam Undang-Undang TNI dilakukan guna memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengembang tugas non-militer. Dia mengklaim revisi ini memperjelas mekanisme yang perlu ditempuh para prajurit dalam beragam tugasnya.

"Dengan terlebih dahulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Adapun dalam Pasal 47 UU TNI diatur 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan di luar 14 pos tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

UU TNI sudah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Seluruh fraksi di DPR menyepakati revisi itu agar menjadi undang-undang.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus