Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ratusan narapidana terlihat tidur berdesakan di sebuah koridor Lembaga Pemasyaratan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akhir Maret lalu. Hampir tak ada jarak di antara mereka. Punggung mereka beradu saat tidur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ukuran koridor tempat mereka tidur itu cukup luas, tepat berada di tengah gedung. Di samping kanan dan kiri koridor terdapat sel penjara, yang juga berisi narapidana. Kondisi itu tergambar dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, dua hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Rika Aprianti dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Hendra Eka Putra membenarkan kondisi di dalam penjara Cipinang tersebut. Hendra mengatakan situasi Lapas Cipinang seperti tergambar dalam foto itu memang terjadi setiap hari. Penyebabnya, kata dia, penghuni penjara Cipinang sudah melebihi kapasitas. "Kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang, tapi diisi hari ini 3.900 orang," kata Hendra, kemarin.
Situasi ini sekaligus menjadi alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana kasus umum dan narapidana anak, dua hari lalu. Mereka dibebaskan lewat proses asimilasi dan integrasi dengan catatan memenuhi syarat, yaitu narapidana umum yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, napi anak yang sudah menjalani setengah masa hukuman, serta bukan narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme. Pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam penjara.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho, mengatakan saat ini Kementerian Hukum telah membebaskan 18.062 narapidana di seluruh penjara di Indonesia. Ia mengatakan pembebasan akan terus dilakukan hingga mencapai target 30 ribu narapidana. "Jumlah itu terdiri atas narapidana asimilasi 11.700 orang dan integrasi 6.362 orang," katanya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha menambahkan, penghuni Rumah Tahanan Cipinang juga melebihi kapasitas. Daya tampung Rutan Cipinang hanya 1.000 tahanan, tapi saat ini rutan diisi 4.000 tahanan.
Karena kondisi itu, Muhammad Ulin mengatakan Rutan Cipinang akan membebaskan 343 orang narapidana lewat proses asimilasi dan integrasi. "Hari ini (kemarin) yang dibebaskan sudah 50 orang dari 343 narapidana," katanya.
Ia mengatakan langkah itu dilakukan agar penghuni Rutan Cipinang tetap bisa menerapkan protokol kesehatan terkait dengan pandemi virus corona seperti menjaga jarak dan membatasi interaksi sosial. Rutan Cipinang juga menerapkan kebijakan khusus untuk mencegah penularan Covid-19 dalam rutan, yaitu setiap tahanan yang baru masuk harus menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum berbaur dengan tahanan lain. "Masa isolasi (sekitar 21 orang) sudah lewat, sekarang enggak ada satu pun narapidana yang terkena corona," ujar Muhammad Ulin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan terdapat 445 narapidana umum dan napi anak yang akan dibebaskan. Narapidana itu berada di 33 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat. "Semuanya narapidana pidana umum. Napi tipikor tidak diatur dalam program ini. Bandar narkoba, teroris juga tidak termasuk," katanya.
Sesuai dengan catatan Abdul Aris, penghuni Rumah Tahanan Kelas I Bandung paling banyak mendapat pembebasan, yang mencapai 73 orang. Lalu menyusul penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sebanyak 57 orang.
FIKRI ARIGI | IQBAL TAWAKAL (BANDUNG) | AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo