Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno, Charles Honoris, mendukung proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah kejadian terisolir. Kami atas nama Tim Pemenangan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum di sini,” kata Charles Honoris dalam konferensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Charles juga mengklaim tim pemenangan tidak tahu menahu ataupun mengenal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan kecurangan di TPS Pinang Ranti.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 November 2024. Pelanggaran itu berupa adanya surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan claon nomor urut 3 Pramono-Rano.
"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kami periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza, dikutip dari Antara.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut. “Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," ucapnya.
Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik pelanggaran yang dilakukan kedua petugas tersebut. Dia mengatakan secara keseluruhan ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk Pramono Anung-Rano Karno.
Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.