Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.

30 November 2023 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tentang pemberhentian Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK sebagai kekonyolan penegakan etik. Habiburokhman mengatakan, pihaknya mempertanyakan putusan yang menghukum berat Anwar Usman lantaran dianggap membuka ruang intervensi pihak luar dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari seluruh saksi dalam sidang etik MKMK, menurut Habiburokhman, tak ada satu pun yang menyampaikan keterangan tentang adanya intervensi, termasuk 9 orang hakim konstitusi dan 4 orang saksi fakta. "Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Kekonyolan itu, Habiburokhman menilai diperkuat dengan Putusan MK Nomor 141. Dalam putusan itu, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90 itu tidak dapat dibenarkan. "Ini yang bicara bukan Habiburokhman, tapi delapan hakim MK," ujarnya.

MK menolak uji materi syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023.

Gugatan bernomor perkara 141/PUU-XII/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Selain itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus