Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

UI Kukuhkan 2 Guru Besar dari Fakultas Hukum, Bicara Kapitalisme dan Corporate Sustainability

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan dua guru besar dari Fakultas Hukum yaitu Kurnia Toha dan Yetty Komalasari.

17 Agustus 2023 | 06.06 WIB

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Perbesar
Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan dua guru besar dari Fakultas Hukum yaitu Kurnia Toha dan Yetty Komalasari di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan Kurnia Toha merupakan guru besar yang ke-34 dan Yetty Komalasari merupakan guru besar yang ke-35 yang dikukuhkan pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan secara keseluruhan Guru besar UI mencapai 369 orang. Dalam acara pengukuhan ini Kurnia Toha membacakan pidato berjudul Moderasi Kapitalisme, Hukum Persaingan Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat.

Ia menyampaikan hukum persaingan usaha berperan setidaknya dalam dua aspek untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertama menjaga kondisi terjadinya persaingan yang sehat.

Sebagaimana diuraikan persaingan usaha akan mendorong pelaku usaha mengurangi ongkos produksi atau efisiensi, mendorong perkembangan teknologi atau inovasi yang memberikan pelayanan yang lebih baik.

Oleh karenanya, kata dia, persaingan antarpelaku usaha membuat konsumen mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif atau lebih murah, kualitas barang yang lebih baik dan lebih bervariasi, sehingga pelaku usaha akan semakin maju dan meningkatkan produksi.

Kedua melalui penegakan hukum persaingan usaha terutama mencegah penyalahgunaan posisi dominan, perjanjian yang menghambat.

Sedangkan Yetty Komalasari membacakan pidato berjudul Transformasi Hukum Ekonomi: Corporate Sustainability dalam Perdagangan dan Investasi.

Ia mengatakan struktur regulasi Indonesia terdapat kecenderungan orientasi nilai-nilai dalam kerangka hukum yang mendukung pada kepentingan pemilik modal, seperti adanya liberalisasi melalui UU Cipta Kerja.

Adanya pandemi Covid-19 memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi terjadi di segala lini, termasuk layanan esensial seperti pendidikan dan kesehatan. Ketimpangan tersebut adalah permasalahan yang riil di Indonesia.

Satu dekade lalu Pfitzer, Bockstette dan Stamp dalam Harvard Business Review mengemukakan bahwa korporasi dunia harus dan telah menanamkan tujuan kepentingan sosial bagi masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, korporasi perlu menciptakan nilai-nilai bersama antara stakeholders dengan shareholders, dan korporasi. Sehingga, dasar eksistensi korporasi di era kontemporer ini tidak hanya sekadar untuk meningkatkan profit pemilik modal, tetapi juga meningkatkan nilai dan memenuhi tujuan sosial dari korporasi tersebut di masyarakat.

Dalam hal ini, Yetty mengatakan bahwa konsep corporate sustainability perlu ditegakkan kembali dalam menyeimbangkan antara profit bagi pemilik modal di satu sisi, dan kepentingan sosial masyarakat, hak asasi manusia, dan kepentingan lingkungan dalam konteks hukum perdagangan dan investasi di Indonesia.

Di antara para tamu undangan yang datang, tampak hadir Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2009-2014 Boediono; Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Nurul Elmiyah, dan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Cerha Bangun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus