Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UU Cipta Kerja Hilangkan 5 Pasal Soal Pesangon dalam UU Ketenagakerjaan

Khusus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja setidaknya menghapus 5 pasal terkait pesangon.

7 Oktober 2020 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja lewat rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Aturan omnibus law ini menghapus banyak pasal dalam undang-undang. Seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Penataan ruang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khusus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Cipta Kerja setidaknya menghapus 5 pasal terkait pesangon. Pertama, Cipta Kerja menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Aturan ini berisi penggantian penggantian hak atau pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 156 ayat 4 berbunyi pekerja akan mendapat; Pesangon berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Kedua, omnibus law ini menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan. Pasal ini berisi dua ayat yang berbicara soal pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 164 dan 165 UU Ketenagakerjaan. Kedua pasal ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan pesangon jika memutus hubungan kerja karyawan atau PHK. 

Di Pasal 164, perusahaan bisa memutus hubungan kerja jika perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus selama 2 tahun atau force majeur. Di pasal ini, PHK juga bisa dilakukan dengan alasan efisiensi. Sementara Pasal 165 berbicara mengenai PHK jika perusahaan pailit.

Terakhir, UU Cipta Kerja juga menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang pemberian pesangon kepada ahli waris jika karyawan meninggal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus