Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati dengan Usul Dana Makan Bergizi Gratis dari Zakat

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan wacana makan bergizi gratis menggunakan uang zakat harus dipertimbangkan dengan matang.

15 Januari 2025 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 12 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengingatkan pemerintah mengenai ide dana zakat untuk program makan bergizi gratis. Politikus Partai Golkar ini menyebut biasanya zakat punya peruntukan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adies mengatakan DPR juga perlu mengkaji lebih lanjut wacana tersebut. “Pemerintah harus berhati-hati juga karena kan semuanya melalui pemerintah. Nanti dituduh lagi gratifikasi. Kan repot juga. Jadi perlu aturan, kalaupun ada zakat (untuk MBG), zakat yang model seperti apa,” katanya saat memberikan keterangan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah, menurut Adies, sudah mempelajari dengan baik mengenai program andalan Presiden Prabowo Subianto itu. Begitu juga dengan pos anggaran yang perlu digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.  “Ini kan kalau zakat kan biasanya perorangan ya pribadi ya, kalau ini kan program pemerintah,” katanya.

Ide pendanaan MBG dengan zakat datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin. Ia mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program MBG melalui skema zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS). Sebab, anggaran dari negara masih belum menutupi total dana yang dibutuhkan untuk program tersebut.

Sultan mengatakan, dana ZIS berpotensi memenuhi separuh dari kebutuhan anggaran program MBG. Sehingga dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembiayaan program MBG, partisipasi dan dukungan pembiayaan dari masyarakat adalah cara yang perlu dikaji secara serius.

“Tinggal bagaimana pemerintah mampu menyiapkan skema pengumpulan dana hibah, zakat, infaq dan sadaqah tersebut dengan manajemen yang akuntabel dan transparan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Wacana dana MBG menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan anggaran program sebesar Rp 71 triliun yang tersedia saat ini hanya mencukupi hingga Juni 2025. Bahkan, dana tersebut belum mampu mencakup seluruh anak sekolah di Indonesia.

“Sekarang Rp 71 triliun cukup sampai bulan Juni. Kalau tahun depan mau semua dari Januari, maka perlu anggaran Rp 420 triliun,” kata Zulhas, sapaan dia, usai menghadiri Rapat Koordinasi bidang Pangan di Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 7 Januari 2025.

Menanggapi MBG didanai oleh zakat, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan usulan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Anwar mengatakan zakat hanya diperuntukkan bagi sejumlah orang dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria penerima zakat di antaranya orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang-orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah SWT, serta orang yang sedang dalam perjalanan.

“Kalau seandainya dana zakat yang ada diperuntukkan untuk mendukung program makan siang bergizi anak-anak, maka tentu akan menimbulkan masalah,” kata Anwar, Senin, 13 Januari 2025.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus