Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membenarkan adanya petisi yang menyerukan mengenai pemungutan suara untuk penentuan nasib wilayah Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya memang betul ada. Dari kelompok separatis yang bergerak di luar mencoba untuk menyampaikan petisi itu kepada ketua komisi 24, soal dekolonisasi," ucap Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, petisi tersebut tidak sah karena PBB telah menyatakan Papua sebagai bagian dari Indonesia. Wiranto mengatakan upaya memerdekakan Papua akan terus berlangsung, baik dari dalam maupun dari luar.
"Papua telah menjadi bagian sah dari kedaulatan Indonesia melalui proses referendum," ujarnya.
Berbeda dengan Timor Timur, Papua dinilai sebagai suatu wilayah yang sah setelah melalui referendum.
Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang memberikan perhatian lebih untuk proses pembangunan Papua. Perencanaan pembangunan tersebut melalui Bappenas yang diwujudkan secara holistik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pertanian, kebutuhan listrik, dan transportasi.
"Kalau keinginan-keinginan merdeka itu ada, kami akui tetapi pemerintah sekarang sungguh-sungguh untuk membangun Papua dan Papua Barat," ucapnya.
KARTIKA ANGGRAENI