Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak semua narapidana konflik di Papua mendapatkan amnesti dan abolisi. Yusril menjelaskan, pengampunan hukum bagi anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua hanya ditujukan bagi mereka yang sudah menyatakan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang bersumpah setia kepada NKRI," katanya kepada Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan upaya damai kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua sebelum memberikan pengampunan. Dia menegaskan, skema lebih detail amnesti dan abolisi itu nantinya akan dirumuskan oleh Kementerian Hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril menjelaskan, isu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok bersenjata di Papua masih perlu dibahas bersama kementerian, lembaga, dan aparat keamanan. "Setelah disepakati, pemerintah harus meminta pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan akhir," ucapnya.
Adapun pertimbangan pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana konflik di Papua, Yusril menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan rekonsiliasi sebagai suatu bangsa. Hal semacam ini, kata Yusril, pernah dilakukan pemerintah saat memberikan pengampunan kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka. "Semua itu bagian dari upaya rekonsiliasi kami sebagai suatu bangsa," ujar dia.
Dihubungi secara terpisah, mantan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai amnesti kepada kelompok bersenjata Papua sebagai hal yang baik. Menurut dia, pemerintah mestinya membentuk tim untuk berkomunikasi lebih dulu dengan tokoh-tokoh perlawanan di Papua. "Sehingga pemerintah juga tahu di Papua itu yang mau menerima siapa. Harus jelas subyeknya," ujarnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pilihan Editor: