Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartun

29 Desember 2002

26 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUTUH lima tahun bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk "berani” menyatakan bahwa Temasek melakukan monopoli usaha seluler di Indonesia.

Padahal kritik bahwa induk Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. itu memonopoli bisnis ini sudah mencuat sejak perusahaan itu membeli saham Indosat senilai Rp 5,6 triliun. Sebelum membeli 41,94 persen saham perusahaan tersebut, Temasek memang sudah menguasai 35 persen saham Telkomsel.

Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat, KPPU, dan para ekonom mengkritik kebijakan pemerintah Megawati yang menjual aset strategis negara tersebut. Mereka juga khawatir penguasaan bisnis itu bakal membikin informasi-informasi rahasia dari Indonesia dikuping Singapura.

Tapi Menteri BUMN Laksamana Sukardi berkilah, pemerintah sedang butuh uang banyak untuk menambal defisit akibat utang dan subsidi serta untuk membayar gaji pegawai negeri. Jalan pintas pun diambil: melego sejumlah aset negara.

Pekan lalu, KPPU memutuskan Temasek terbukti melakukan monopoli di bisnis telepon seluler. Perusahaan Singapura itu harus melego salah satunya: Indosat atau Telkomsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus