Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUTUH lima tahun bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk "berani” menyatakan bahwa Temasek melakukan monopoli usaha seluler di Indonesia.
Padahal kritik bahwa induk Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. itu memonopoli bisnis ini sudah mencuat sejak perusahaan itu membeli saham Indosat senilai Rp 5,6 triliun. Sebelum membeli 41,94 persen saham perusahaan tersebut, Temasek memang sudah menguasai 35 persen saham Telkomsel.
Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat, KPPU, dan para ekonom mengkritik kebijakan pemerintah Megawati yang menjual aset strategis negara tersebut. Mereka juga khawatir penguasaan bisnis itu bakal membikin informasi-informasi rahasia dari Indonesia dikuping Singapura.
Tapi Menteri BUMN Laksamana Sukardi berkilah, pemerintah sedang butuh uang banyak untuk menambal defisit akibat utang dan subsidi serta untuk membayar gaji pegawai negeri. Jalan pintas pun diambil: melego sejumlah aset negara.
Pekan lalu, KPPU memutuskan Temasek terbukti melakukan monopoli di bisnis telepon seluler. Perusahaan Singapura itu harus melego salah satunya: Indosat atau Telkomsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo