Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika pelaku perisakan (bullying) dikeluarkan dari sekolah, kampus, atau tempat kerja?
|
||
Ya | ||
72,3% | 470 | |
Tidak Tahu | ||
15,2% | 99 | |
Tidak | ||
12,5% | 81 | |
Total | (100%) | 650 |
INSIDEN perisakan di kalangan pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah pertama hingga mahasiswa merebak bulan lalu. Dua kejadian tersebut langsung menyedot perhatian. Apalagi semuanya terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pekan ketiga Juli. Perisakan pertama terjadi pada MF, 19 tahun, mahasiswa Jurusan Sistem Informatika Universitas Gunadarma, di Kampus G, Depok, Jawa Barat. Insiden kedua menyeret siswa sekolah dasar berinisial SW, 12 tahun, di pusat belanja Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua peristiwa bullying itu ramai setelah disebarkan melalui media sosial. Rektorat Universitas Gunadarma mengambil langkah cepat menyelesaikan kejadian tersebut dengan membentuk tim investigasi. Hasilnya, tiga mahasiswa dinilai terlibat secara langsung dan sembilan lainnya hanya melihat tanpa berupaya mencegah. Universitas Gunadarma menindak 12 pelaku perisakan. "Tiga pelaku mendapat skorsing selama setahun, sementara sisanya diberi peringatan karena dianggap tak terlibat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian, 19 Juli lalu. M, orang tua MF, menerima keputusan Gunadarma. Dia mengatakan tidak akan mengungkit lagi masalah ini asalkan kejadian serupa tak terulang. Orang tua MF juga tidak keberatan jika kampus hanya memberi sanksi skors. "Mereka masih punya masa depan, kasihan kalau sampai diberhentikan," ujar M, 21 Juli lalu. "Dengan sanksi ini, secara tidak langsung kami sudah memaafkan mereka." Adapun dalam peristiwa perisakan terhadap SW, Kepolisian Sektor Tanah Abang menyebutkan sembilan pelaku yang terlibat berasal dari sekolah berbeda. Di antaranya AS dari SMP Negeri 273, HR dari SMP Muhammadiyah 6, satu pelajar SD Muhammadiyah 56, dua siswa SD Negeri Kebon Kacang 03 Pagi, satu murid SD Negeri Kebon Melati 02, dan dua pelajar SD Negeri Kebon Kacang 01. Dalam video berdurasi 14 detik itu tampak sembilan siswa-siswi tersebut bergantian menjambak rambut korban, yang mengenakan seragam putih-putih, serta memaksa dia mencium tangan dan kaki para pelaku. Orang tua korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi. "Aduannya tidak bisa dicabut," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, 24 Juli lalu. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Mustakim mengatakan kejadian tersebut bermula akibat adu mulut antara korban dan pelaku sehari sebelumnya. "Lalu terjadilah tindakan yang terekam di video itu," ujarnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini. Setelah gelar perkara pidana, akhirnya diputuskan untuk merehabilitasi para pelaku di bawah pengawasan Dinas Sosial. Menurut Sopan, setelah rehabilitasi selesai, para pelaku akan menjalani pendidikan di sekolah swasta. "Kami memastikan pelaku tetap mendapatkan hak pendidikan," ucapnya. Namun hasil jajak pendapat di Tempo.co pekan lalu menunjukkan mayoritas responden sepakat jika pelaku perisakan dikeluarkan dari sekolah, kampus, atau tempat kerja mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 30 Juli 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |