Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Anugerah bintang dharma adhyaksa

Syahrul Udjud dan Gatot Amri mendapat anugerah bintang dharma adhyaksa. penghargaan tertinggi Kejaksaan Agung, dimana bintang itu hanya diberikan kepada mereka yang menunjukkan prestasi tinggi.

2 April 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

* Sepanjang sejarah republik baru dua orang yang mendapat anugerah Bintang Dharma Adhyaksa - penghargaan tertinggi Kejaksaan Agung. Mereka: Gatot Amri dan Syahrul Udjud. "Bintang itu hanya diberikan kepada mereka yang menunjukkan prestasi tinggi," komentar Jaksa Tinggi Sumatera Barat Bob Nasution. Gatot, yang kini Gubernur Kalimantan Tengah, kata Bob, dinilai Jaksa Agung menunjukkan prestasi yang tinggi ketika menjabat Bupati Sukoharjo. Bob Nasution, yang sejak beberapa bulan lalu menjabat jaksa tinggi Sumatera Barat, rupanya melihat pula seorang karyawan kejaksaan - yang dikaryakan di pemda - Syahrul Ujud berprestasi serupa sebagai Wali Kota Padang. Selaku jaksa tinggi, Bob Nasution mengusulkan Syahrul, 45 tahun, kelahiran Solok, diberi Bintang Dharma Adhyaksa. Usul tersebut diterima Jaksa Agung. Penghargaan tertinggi itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Hari Soeharto kepada Syahrul di Padang, dua pekan lalu. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari setelah Syahrul dilantik untuk kedua kalinya menjadi Wali Kota Padang, dan beberapa hari sebelum Hari digantikan Sukarton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus