Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELIHATANNYA para demonstran di Makassar berada di atas angin saat ini. Sedikit saja berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat, mereka langsung mengamuk dan bebas melakukan tindakan anarkis. Ini sudah terjadi berkali-kali.
Sebenarnya, tanpa disadari, ini adalah buah dari lembeknya aparat negara di Makassar, khususnya aparat kepolisian di sana. Seharusnya aparat di sana bisa membedakan mana tindakan pidana dan mana tindakan politis. Tindakan membakar mobil orang lain, menyandera pegawai sipil, dan merusak harta benda milik orang lain adalah tindakan pidana. Dan polisi harus bisa menyeret mereka yang terlibat tindakan pidana itu untuk diproses secara hukum pidana. Polisi, jaksa, dan hakim tidak perlu melihat hal itu dari kacamata politik. Dan memang itu bukan urusan aparat hukum, melainkan urusan pemerintah dan legislatif.
Demonstrasi adalah tindakan politik. Polisi tidak perlu mengganggu mereka, tapi cukup mengamati perilaku mereka agar jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Bila beberapa di antara demonstran itu melanggar hukum, polisi harus mengambil orang yang terlibat tindakan melanggar hukum tersebut sesuai dengan langkah-langkah standar kepolisian.
Bila polisi di sana tidak mampu, tindakan pertama adalah minum Prolinu. Bila mereka masih tidak mampu, pimpinan polisi di sana lebih baik diganti saja. Barangkali rekan-rekan mereka bisa lebih mampu.
Hal yang sama berlaku untuk Gubernur Sulawesi Selatan. Tindakannya meminta penundaan kenaikan harga BBM di Sul-Sel kepada pemerintah pusat secara terbuka patut dihargai sebagai solusi politis dari beliau. Tapi tentunya itu dengan konsekuensi bahwa kalau pemerintah pusat menolaknya, dia harus mundur dari jabatannya karena, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dia tidak mampu menjalankan kebijakan ”bos”-nya.
IR. WIRYA SILALAHI
Bengkong, Batam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo