Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tommy Bebas
Mahkamah Agung sebagai pemutus terakhir menetapkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto bersalah merugikan negara dalam kasus tugar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, perusahaan miliknya. Ia harus masuk penjara satu setengah tahun.
Namun Tommy memperoleh perlakuan yang tak mungkin bisa dibayangkan oleh para koruptor, apalagi penjahat kecil. Dengan sopan, kejaksaan menawarkan cara untuk menunda atau menghindar dari hukuman: mengajukan peninjauan kembali atau grasi kepada presiden.
Dan ketika Presiden Abdurrahman Wahid menolak permohonan grasinya, yang otomatis hukuman harus segera dijalankan, kejaksaan menunggu si pesakitan datang untuk menyerahkan diri. Setelah yang ditunggu tak jua datang, dengan sopan pula petugas kejaksaan menjemput Tommy.
Di LP Cipinang, para sipir penjara tak kalah sibuk menyiapkan sel khusus bagi napi bernomor 2085 ini. Sudah menjadi rahasia umum, uang bisa membeli apa saja, termasuk fasilitas kamar yang mewah hingga "berlibur" ke luar penjara.
Tommy membalas semua itu dengan melarikan diri dari penjara. Ia juga menjadi otak pembunuhan hakim agung yang menangani kasusnya. Setelah kembali ditangkap, Tommy tetap mendapatkan perlakuan istimewa. Dia mendapat remisi 38 bulan. Tommy yang seharusnya dipenjara sampai 2011 kini menjalani pembebasan bersyarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo