Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, 21 Desember 1998
Bekas presiden itu masih penuh percaya diri. Di de-pan gedung kejaksaan ting-gi di kawasan Kuningan, Ja-kar-ta Selatan, sehabis di-periksa selama empat jam, Soeharto mengulum se-nyum. Dihujani pertanya-an ratusan wartawan, de-ngan tenang ia berkata, ”Se-bagai warga negara, tak ada seorang pun yang bi-sa lepas dari hukum. Seba-liknya, saya pun berhak memperoleh perlindungan hukum.”
Dan Soeharto memang men-dapat perlindungan—malah begitu istimewa. Pa-ra jaksa yang mencoba perkasa, dengan menyebut ”Saudara” kepada Soe-harto, lama-kelamaan ki-kuk dan memanggilnya ”Ba-pak”. Kesangsian Soehar-to bisa dijerat hukum pun kian kuat. Apalagi ia dipanggil kejaksaan cuma dengan status terperiksa. Bukan saksi, apalagi terdakwa.
Toh, jaksa Antonius Sujata mengatakan ada celah hukum untuk me-lanjutkan penyelidikan. Ca-ranya, memanggil man-tan menteri dan kroni Soe-harto. Jika pa-ra mente-ri dapat membuktikan bah-wa mereka berada di bawah tekanan saat menyu-sun keputus-an presiden, ta-hap penyelidikan bi-sa diting-katkan menjadi penyi-dikan.
Dalam kondisi Soeharto yang kritis seperti sekarang, menyidangkannya jelas sulit dilakukan. Tapi tak berarti kasus itu bisa dipetieskan. Kejaksaan se-tidaknya bisa menyidik- ulang em-pat kategori pe-langgaran pidana, yakni korupsi, manipulasi pajak, penipuan, serta penggelap-an harta yayasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo