Satu setengah tahun lalu, saya mengambil alih kredit rumah di Perum Pondok Safari, Jurangmangu. Ketika membuat balik nama pada notaris, saya diminta melengkapinya dengan surat PBB. Sayangnya, si pemilik rumah belum mendapatkan surat itu meskipun sudah mendaftarkannya. Lalu Kelurahan Jurangmangu mengeluarkan surat keterangan tentang belum terbitnya PBB atas rumah tersebut. Karena tidak ingin mendapatkan masalah di kemudian hari, atau dituduh tidak mau membayar pajak, saya berkali-kali pergi ke kelurahan menanyakan surat PBB. Alhasil, sampai hari ini, saya belum dapat membayar PBB. Terakhir, saya datang ke kelurahan, sekitar dua bulan lalu. Petugas kelurahan memberi jawaban, pada saat ini sedang ada pemutihan, dan PBB tak lagi diurus oleh kelurahan, melainkan formulir itu didistribusikan melalui RT setempat. Saya pergi ke rumah ketua RT menanyakan bagaimana cara mengurus PBB sekalian untuk mendapatkan formulir baru (pendaftaran baru) bila proses pembuatan PBB lama tak dikeluarkan. Jawaban ketua RT memang ada, tapi itu telah lewat setahun lalu. Ketua RT menyarankan agar saya pergi ke Bank BNI 1946 untuk mendapatkan formulir pendaftaran baru. Petugas bank menjawab bahwa BNI hanya menangani soal pembayaran PBB, bukan tempat pendaftaran. Bila ada di antara pembaca atau orang yang menangani soal PBB, saya ingin informasi bagaimana mengurus PBB tersebut.TANIAJalan Darmawangsa II/20C, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini