Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pembayaran lahan untuk waduk di Aceh Utara.
Peran Presiden dalam tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Rencana penerapan pajak karbon.
Lahan Waduk Keureuto
PENGADILAN Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding perkara lahan waduk Krueng Keureuto. Artinya, pemerintah sudah bisa membayar ganti rugi lahan penduduk yang terkena dampak pembangunan waduk. Kantor Pertanahan Nasional Aceh Utara telah menginventarisasi lahan dan pemerintah sudah menerbitkan pedoman penyelesaian perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat sudah lama berharap tanah mereka secepatnya dibayar. Warga Blang Pante, Kecamatan Payabakong, mendukung pembangunan waduk karena waduk itu akan bermanfaat bukan hanya bagi Payabakong, tapi juga buat kecamatan-kecamatan lain di Aceh Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya, pada Oktober, November, dan Desember, wilayah Aceh Utara terkena banjir. Waduk Keureuto bisa menjadi solusi untuk mencegahnya. Kami mengajak semua pihak mendukung pembangunan waduk ini.
Zul Azmi Abdullah
Pengacara warga Plu Pakam, Aceh Utara, Aceh
Presiden Tidak Bisa Lepas Tangan
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. TWK tidak boleh menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
Tapi argumen ini berubah pada akhir September lalu. Presiden terlihat lepas tangan atas masalah 57 pegawai KPK yang dipecat per 30 September 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menguji norma peraturan juga berpandangan alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara. MA menyatakan hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan.
Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menyatakan presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Bahkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Dalam konteks alih status pegawai KPK, presiden punya ruang sangat terbuka untuk membatalkan keputusan komisioner KPK memberhentikan 57 pegawai KPK. KPK saat ini lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif sehingga apa pun yang dilakukan oleh komisioner KPK bisa dimaknai sebagai bentuk delegasi. Dalam pendelegasian, pemilik wewenang tidak melepaskan kewenangannya sehingga bisa menariknya sewaktu-waktu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background pegawai yang terstigma “Taliban” yang secara faktual ataupun hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen alih status pegawai KPK.
Karena itu, temuan lembaga negara independen yang membantu tugas presiden sebagai penyelenggara negara seharusnya dijalankan oleh presiden. Apalagi pemberhentian pegawai KPK ini berpotensi menghidupkan stigma negatif terhadap presiden. Dengan banyaknya aturan hukum yang dapat digunakan presiden sebagai dasar buat menyelesaikan masalah alih status pegawai KPK, tidak ada alasan bagi presiden untuk lepas tangan dari polemik ini.
Ibnu Syamsu Hidayat
Pengacara di Jakarta
Tentang Pajak Karbon
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyepakati pemberlakuan pajak karbon. Nilainya Rp 30 per kilogram emisi setara CO2. Menurut saya, ini perkembangan yang menggembirakan. Indonesia meniru negara-negara maju yang memakai instrumen ekonomi dalam mengendalikan emisi untuk melindungi lingkungan.
Dengan adanya pajak karbon, kebiasaan kita akan berubah. Jika hendak membeli barang yang menghasilkan emisi, kita harus membayar lebih sehingga akan menimbang ulang keputusan untuk mendapatkannya. Bagi industri, pajak karbon juga akan menjadi pertimbangan karena mempengaruhi harga. Semoga upaya ini sesuai dengan tujuannya.
Masalahnya, karena menyangkut ekonomi, meski baru akan berlaku tahun depan, pajak karbon pasti akan berpengaruh. Semoga pemerintah sudah punya cara untuk mencegah guncangannya agar hal yang punya tujuan baik ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat dan negara.
Dewi B.
Bogor, Jawa Barat
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo