Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Banding melalui surat

12 Januari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya mempunyai permasalahan hukum yang belum terpecahkan. Untuk itu, kiranya wajar kalau saya mengajukannya kepada para pembaca TEMPO karena barangkali masalah ini juga pernah menimpa orang lain. Gugatan saya pada seseorang dimenangkan pengadilan negeri. Karena itu, si tergugat naik banding. Namun, pernyataan bandingnya itu dilakukan hanya melalui surat dan pengiriman uang melalui orang lain, tanpa dihadiri tergugat. Ternyata, permohonan itu dikabulkan, dan pengadilan negeri mengirimkan memori banding tergugat ke pengadilan tinggi. Padahal, menurut pasal 199 RBg, surat pernyataan banding harus dibuat oleh atau di hadapan Panitera Kepala dalam waktu 14 hari sejak keputusan itu dijatuhkan. Pengacara saya sudah tiga kali mengirimkan surat ke ketua pengadilan setempat agar dilakukan eksekusi, tapi tidak mendapat jawaban. H.M. ANWAR ACHMAD Jalan Gunung Tambora 1 Mataram Telepon 21178

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus