Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bantahan tentang Abdul Gafur

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH membaca Majalah TEMPO Edisi 30 September-6 Oktober 2002, halaman 30-31, dengan judul Trik Main Duit di Daerah, khusus mengenai kasus DPRD Maluku Utara, kami dari Forum Bersama Lembaga Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara memprotes keras pemberitaan yang bertendensi fitnah terhadap Dr. Abdul Gafur, gubernur terpilih Maluku Utara. Demi menegakkan kebenaran dan keadilan, kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
  1. Pemilihan Gubernur Maluku Utara pada 5 Juli 2001 dimenangi oleh pasangan Dr. Abdul Gafur dan Yamin Tawari dengan jumlah suara 23, mengungguli duet Drs. Tahib Armayn (Sekretaris Wilayah Daerah Maluku Utara waktu itu) dan Yamin Waesaleh, yang hanya mendapatkan 20 suara.
  2. Pihak yang kalah—Thaib Armayn—didukung oleh Penjabat Sementara Gubernur Muhyi Effendy, menjalankan berbagai cara untuk menggagalkan pelantikan gubernur terpilih, dengan memaksa seorang anggota DPRD, yaitu Muhammad Sahafin, mengaku telah menerima uang suap Rp 66 juta dari Abdul Gafur.
  3. Kami sedih karena fitnah keji itu lalu dikutip oleh berbagai media massa. Kami juga tidak dapat berbuat apa-apa karena pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi waktu itu berada dalam genggaman Pjs. Gubernur dan Sekwilda Maluku Utara.
  4. Setelah Muhyi Effendy tidak lagi menjabat sebagai penjabat sementara gubernur, barulah Abdul Gafur dapat mengadakan pemeriksaan pada Laboratorium Tim Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada 14 Maret 2002 menyimpulkan bahwa tulisan tangan dan tanda tangan Abdul Gafur dalam surat kepada Muhammad Sahafin adalah palsu.
  5. Perlu kami sampaikan juga surat dari Kepolisian Resor Maluku Utara, 23 Maret 2002, yang menyatakan:
    1. Untuk membuktikan tindak pidana suap atas nama tersangka M. Sahafin, telah dilaksanakan gelar perkara sebanyak empat kali di Polres Maluku Utara, Polda Maluku, dan Mabes Polri. Berdasarkan koordinasi pada 16 dan 19 Maret 2002 di Kejaksaan Negeri Ternate, tim penuntut menjelaskan hasil penyidikan oleh Polres Maluku Utara tidak cukup bukti.
    2. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar menyimpulkan barang bukti berupa amplop bukan tulisan tangan Abdul Gafur. Dari hasil pemeriksaan rekening M. Sahafin dan keluarganya, tidak ada aliran dana yang memenuhi pasal yang dipersengketakan.
    3. Dengan demikian penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. Dengan demikian, kasus money politics Abdul Gafur tidaklah benar dan merupakan fitnah keji.
Natsir Barmawi Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus