Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMUATAN hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.
ATAS berita Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, “Bau Mawar di Jalan Thamrin”, “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan”, serta “Aktor dan Panggungnya”, kami telah mengadu kepada Dewan Pers.
Adapun pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 28 Juni 2019 yang kami terima 2 Juli 2019 di halaman 5 poin 4 menyebutkan: “Penjudulan dan penyebutan ‘Tim Mawar’ melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ tersebut berlebihan karena ‘Tim Mawar’ yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’, teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengaitan ‘Tim Mawar’ dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.”
Sehubungan dengan hal itu, Tempo wajib menyampaikan permintaan maaf karena berita tersebut bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong serta meralat berita secara keseluruhan yang dimuat pada edisi selanjutnya, tak terkecuali di media siber (online). Berikut ini hak jawab dan hak koreksi kami.
1. Artikel “Bau Mawar di Jalan Thamrin” pada halaman 28-32 berisi transkrip percakapan Dahlia Zein dengan Letnan Kolonel Purnawirawan Fauka Noor Farid (eks anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus). Berita tersebut bukanlah hasil wawancara dengan narasumber, melainkan dengan badan intelijen yang belum valid kebenarannya, kemudian dengan sengaja dari kepolisian yang bersifat rahasia negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara memperlihatkan transkrip percakapan komunikasi handphone antara Dahlia Zein dan Fauka Noor Farid.
Dalam isi berita tersebut, wartawan Tempo telah menuduh dan menghakimi Fauka Noor Farid, yang merupakan eks anggota Tim Mawar Kopassus, sebagai pihak yang mengarahkan kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Berita itu memberikan indikasi stigmatisasi, tendensius, dan trial by press. Selain itu, dalam pemberitaan tidak dilakukan check dan recheck atau checks and balances terhadap kebenaran informasi yang hakiki sehingga seolah-olah Fauka Noor Farid telah bersalah. Karena itu, Tempo telah membuat berita yang memfitnah dan berimplikasi pencemaran nama Fauka Noor Farid dan eks anggota Tim Mawar Kopassus. Penulisan berita tersebut berniat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian yang beriktikad buruk.
2. Artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” di halaman 33 berisi tuduhan terhadap Fauka Noor Farid sebagai dalang kerusuhan 22 Mei 2019 di Jalan Thamrin. Tuduhan tersebut didasari wawancara Tempo dengan Fauka Noor Farid melalui telepon Dahlia Zein. Tindakan ini sangatlah tidak profesional dan tidak proporsional karena wawancara tidak memakai nomor telepon wartawan Tempo, yang merupakan salah satu bentuk identitas diri, sehingga tindakan tersebut adalah jebakan yang sangat tidak menghormati hak privasi Fauka Noor Farid dan Dahlia Zein. Selain itu, pemberitaan tersebut merupakan bentuk opini yang menghakimi Fauka Noor Farid dan eks anggota Tim Mawar, bukan berdasarkan fakta, melanggar tindak pidana.
3. Artikel “Aktor dan Panggungnya” sangat jelas menuduh Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, Habil Marati, Asmaizulfi alias Fifi, dan Fauka Noor Farid sebagai aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 untuk memprotes hasil pemilihan presiden. Pemberitaan tersebut bersifat fitnah, tendensius, dan tidak berimbang karena tuduhan-tuduhan itu tanpa dasar, menghakimi, dan tanpa prinsip asas praduga tak bersalah lantaran berdasarkan prasangka dan diskriminasi. Terlihat sangat jelas tuduhan tersebut tidak akurat dan belum benar karena sudah diakui pihak yang dituduh bahwa pemeriksaan belum dilakukan, hanya sebatas masuk radar.
4. Berita Tempo edisi 10-16 Juni 2019 yang menuduh Tim Mawar dan Kopassus sebagai aktor dan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah fitnah yang menyerang kehormatan nama, menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran di masyarakat, serta berdampak permusuhan antargolongan. Maka dapat dikatakan Tempo melanggar asas berimbang dan beriktikad buruk (vide Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik).
5. Tempo tidak melakukan check dan recheck kepada narasumber karena pemberitaan tersebut berdasarkan informasi dari pihak lain yang kebenarannya berakibat fitnah dan bohong sehingga informasi yang disajikan sesat dan provokatif, mengakibatkan pencemaran nama seseorang (Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan) dan/atau tim/kelompok (Tim Mawar).
Kuasa Hukum Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan
Herdiansyah, SH
Hanri Fajri, SH
Dr Yuskamnur, SH, MBL, MH
Berdasarkan PPR Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo, laporan utama “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” adalah karya jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian atas aduan terhadap berita menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyatakan berita tersebut dibuat secara berimbang melalui verifikasi berimbang yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dijalankan, antara lain, dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo terkait dengan kepentingan publik dan merupakan pelaksanaan fungsi serta peran pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam keputusannya, Dewan Pers juga menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pers yang meliputi “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Adapun terkait dengan penyebutan “Tim Mawar” dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo