Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Bertanya Tentang Kawin Hamil

22 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai seorang muslim, saya patut bersyukur kepada Allah atas tersusunnya buku Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang antara lain memuat hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Namun, saya agak terkejut ketika membaca buku produk Departemen Agama yang memuat tentang kawin hamil itu. Di buku itu disebutkan: 1. Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Kompilasi ini tentunya diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Islam. Sebagai masyarakat awam, saya minta penjelasan dari Departemen Agama, juga tokohtokoh agama, tentang landasan pengambilan hukum dari pernyataan di atas. Juga, seberapa jauh Departemen Agama mempertimbangkan dampak negatifnya jika masalah ini berkembang dan membudaya di masyarakat kita. Soalnya, sah menurut Departemen Agama. Lalu, apa status anaknya? NADJIB HAMID d/a Pondok Modern Muhammadiyah Paciran, Lamongan 62264 Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus