Instruksi Presiden (Inpres) No. 26/1998, yang ditandatangani Presiden B.J. Habibie pada 16 September 1998 lalu, adalah "sedikit angin surga", khususnya bagi warga negara Indonesia keturunan Cina. Sebab mestinya perbedaan pri dan nonpri harus dicabut.
Perbedaan perlakuan terhadap pri dan nonpri yang rasialis selama 32 tahun telah meminta banyak korban. Salah satunya istri saya, Tarotji Tjung, yang lahir dan dibesarkan di tanah Timor. Sebagaimana gadis Timor yang lain, kulitnya pun gelap, matanya bulat besar, hidungnya mancung, dan rambutnya sama ikalnya dengan gadis Timor.
Namanya pun nama asli Timor, yaitu Tarotji. Tapi karena ayahnya bermarga Tjung (WNI keturunan Cina), jadilah Tarotji Tjung. Istri saya kemudian dianggap sebagai warga negara Republik Indonesia keturunan Cina atau nonpri.
Sebagai WNI, dia pun wajib memiliki SBKRI (surat bukti kewarganegaraan RI) karena tanpa itu jangan harap dia bisa memiliki paspor, bahkan KTP Jakarta. Karena itu, sebaiknya peraturan yang membedaan pri dan nonpri dicabut, dimulai dengan menghapuskan SBKRI.
Yusak Kantaadjaya
Alamat pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini