Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Gaji Menteri

6 Februari 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya ingin menanggapi pernyataan Menteri Negara Penanaman Modal/Pembinaan BUMN Laksamana Sukardi beberapa waktu lalu tentang gaji seorang menteri, yang besarnya Rp 5 juta, dibandingkan dengan gaji seorang dirut BUMN, yang Rp 45 juta. Masalah gaji saya rasa perlu disikapi secara arif dan bijak. Bukankah seorang menteri itu hanya seorang pembantu presiden? Kendati demikian, jabatan itu sangat diidamkan banyak orang dan partai-partai politik.

Bung Laksamana, apakah Anda masih ingat waktu zaman Orde Baru dulu? Kita sering melihat pemandangan lucu di televisi dan di koran, ketika si A atau si B disebut namanya dalam susunan kabinet. Mereka diburu wartawan, dipeluk, dicium, dan diberi ucapan selamat oleh keluarga dan kerabat. Bung sendiri juga tahu, walaupun hanya bergaji Rp 5 juta, mereka bisa punya rumah mewah, mobil mewah, dan tabungan yang jumlahnya ”wah”. Jadi, apalagi yang dipermasalahkan?

Bung Laksamana, saya justru merasa heran dengan kondisi sekarang. Ternyata profesi ”pembantu” malah makin diperebutkan, dan sekelompok orang/golongan menuntut untuk mendapatkan jatah kedudukan itu dengan berbagai dalih. Padahal, kondisi keuangan negara dinyatakan bangkrut.

GUNAWAN WIJAYA
Bandar Lampung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus