Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pada paragraf 11-13 terkait dengan pernyataan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) bahwa Karya Tekhnik Utama (KTU) menolak permintaan perubahan komposisi saham tanpa penjelasan lebih lanjut, bermakna KTU tidak mau menyerahkan saham. Sattar Taba diangkat menjadi Direktur Utama KBN pada November 2012. Setelahnya, pada Desember 2012, KBN secara mendadak mengundang pertemuan dengan direksi KTU. Dalam pertemuan tersebut, KBN menyampaikan adanya keinginan perubahan porsi saham sebesar 50,5 persen bagi KBN, sedangkan KTU 49,5 persen. Mengingat pembagian porsi saham telah disahkan pada perjanjian kerja sama 2005, permintaan Sattar Taba terkesan mendadak dan tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini menyebabkan KTU enggan menandatangani dokumen yang telah dipersiapkan oleh KBN.
2. Pada paragraf 17 disebutkan bahwa Direktur Utama Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mendatangi sejumlah pejabat teras, termasuk Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Yang sebenarnya terjadi adalah Direktur Utama KCN Widodo Setiadi memenuhi panggilan sejumlah pejabat teras. Kasus KCN dan KBN mengemuka dan didengar para pejabat terkait sewaktu Presiden Joko Widodo batal meresmikan fondasi pembangunan pier II dan pier III KCN pada 25 Februari 2017. Pembatalan dikarenakan adanya aduan KBN kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan klaim sepihak dari KBN bahwa obyek pembangunan masih berstatus sengketa serta klaim kepemilikan semua aset KCN dan klaim adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak pernah disampaikan atau diserahkan kepada KTU ataupun KCN.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) memanggil direksi KCN untuk klarifikasi. Dirjen Hubla meminta Direktur Utama KCN memberikan klarifikasi di hadapan kementerian terkait dalam rapat koordinasi. Rapat koordinasi diselenggarakan Kementerian Perhubungan tiga kali (31 Maret 2017, 11 April 2017, 26 April 2017). Hasilnya, Kementerian Perhubungan menyimpulkan KBN telah wanprestasi dalam adendum III, rencana pengembangan pier II dan pier III dimohon didampingi oleh Kejaksaan Agung (TP4). Tapi, di lapangan, pendampingan tersebut tidak berjalan. KCN tetap ditutup sepihak dan semena-mena. Atas kejadian itu, pihak KCN meminta perlindungan hukum kepada Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan melalui surat resmi. Rekomendasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan adalah hasil dari dua kali penyelenggaraan rapat koordinasi. Rekomendasi ditujukan kepada pemegang saham KBN dan menjelaskan aspek legal KCN tidak bermasalah serta memastikan kelanjutan pembangunan guna kepastian investasi KTU.
Pada 2018, KCN kembali ditutup sepihak. Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat koordinasi kembali, lalu dijawab KBN dengan melayangkan gugatan kepada KCN, KTU, dan Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di luar itu, KTU juga bersurat kepada Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali, yang hasilnya KTU diarahkan memberikan keterangan hingga akhirnya kasus sengketa KCN ditangani Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Penanganan sengketa ditangani Kelompok Kerja IV, yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri Luhut Binsar Pandjaitan didaulat sebagai wakil dalam Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Jelas bahwa komunikasi yang KCN lakukan sebatas audiensi dan klarifikasi terkait dengan sengketa yang tengah dihadapi mitra swasta dalam kapasitas tiap pejabat.
Maya S. Tunggagini, Senior Legal Coordinator Karya Tekhnik Utama
Informasi dalam penjelasan ini sudah termuat dalam artikel tersebut.
Halo, Gubernur Jawa Barat
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat melansir bahwa Kabupaten Ciamis merupakan daerah kedua terparah yang mengalami kekeringan akibat musim kemarau panjang tahun ini. BPBD Jawa Barat mencatat ada 39.566 keluarga yang mengalami krisis air bersih. Sementara itu, 9.273 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan. Kondisi itu terjadi di semua (27) kecamatan.
Desa saya, Baregbeg di Kecamatan Baregbeg, termasuk wilayah yang sejak bertahun-tahun lalu mengalami kekeringan pada musim kemarau. Warga kesulitan air. Jangankan untuk mengairi sawah dan kolam ikan yang merupakan mata pencarian utama petani desa, sekadar untuk minum, masak, dan mencuci saja air tak ada.
Saya awam, tapi merasakan ironi atas kekeringan ini karena, hampir setiap tahun pada musim hujan, Sungai Citanduy banjir menggenangi puluhan hektare sawah di daerah Padaherang. Apakah air yang melimpah pada musim hujan tidak bisa ditampung dalam sebuah bendungan yang nantinya bermanfaat untuk irigasi dan kebutuhan air bersih, sehingga petani bisa menanam padi dan melakukan budi daya ikan sepanjang tahun?
Tolong Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat mencarikan solusi agar petani keluar dari garis kemiskinan dan bisa hidup agak sejahtera.
Illa Kartila, Ciamis, Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo