Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co
Menurut Anda, layakkah tuduhan pembunuhan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dihentikan?
|
||
Ya | ||
(73%) | 1.228 | |
Tidak | ||
(25,6%) | 430 | |
Tidak Tahu | ||
(1,4%) | 24 | |
Total | (100%) | 1.682 |
Kejaksaan mengambangkan tuduhan pembunuhan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa pekan lalu batal digelar. Jaksa menarik surat dakwaan sepekan setelah melimpahkan berkas perkara penyidik KPK itu ke pengadilan pada 29 Januari 2016. Kasus ini seharusnya otomatis berhenti pada Kamis pekan lalu karena kedaluwarsa. Mengutip Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun berakhir 12 tahun setelah kejadian. Novel menangkap para pencuri sarang burung walet di Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Bengkulu, pada 18 Februari 2004. Seorang pencuri akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah kakinya tertembus peluru. Tuduhan itu diduga direkayasa karena Novel menelisik korupsi Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tahun lalu. Publik menganggap kasus tersebut sengaja dihidupkan agar Novel tak bisa lagi melakukan penyidikan. Dalam jajak pendapat di Tempo.co, mayoritas responden menyatakan tuduhan pembunuhan kepada Novel harus disetop. Hingga kini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum juga mengeluarkan ketetapan perihal penghentian perkara Novel. "Kalau memang mesti kedaluwarsa, itu bukan berarti kami bermain-main. Kami sungguh-sungguh menelitinya," ujarnya. Sedangkan jaksa di Bengkulu hakulyakin perkara Novel belum tamat karena sudah masuk tahap penuntutan.
Indikator Pekan Ini Setujukah Anda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan orientasi seksual?www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo