Beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad mensinyalir betapa kecilnya penerimaan PBB dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya. Sampai berbagai media massa, waktu itu, memuat imbauan Bapak Presiden untuk menindak para wajib pajak yang lalai membayar PBB. Saya tahu, setelah itu, banyak wajib pajak yang tergerak hatinya untuk memenuhi imbauan tersebut. Saya ikut prihatin atas keadaan itu. Namun, timbul pertanyaan, apakah macetnya penerimaan PBB itu semata-mata disebabkan oleh wajib pajak yang tidak mau membayar, atau karena kantor pajak belum sanggup mengelola administrasinya dengan baik. Menurut saya, kalau SPPT diterima para wajib pajak tepat pada waktunya, mereka akan membayar pada waktunya pula. Seperti yang terjadi pada saya, untuk mencari di mana SPPT saya saja sudah sulit, apalagi untuk membuat SPPT baru. Bukan kemudahan pelayanan yang sering kami dapatkan dari kantor pajak, tapi sebaliknya. Sistem pembayaran, yang tadinya sudah mudah karena dibolehkan melalui bank-bank tertentu, sekarang menjadi sulit lagi karena wajib pajak harus membayar hanya pada tempat yang ditunjuk kantor pajak. Nama dan alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini