Dalam tulisan ''Lotre itu Ibarat Babi'' (TEMPO, 30 Oktober 1993, Nasional), halaman 38, kolom III, alinea ke-2, tertulis, ''Tapi belakangan yang bikin bengong ialah pernyataan Jaksa Agung Singgih dan Menteri Inten Suweno minggu lalu, justru setelah keduanya menghadap Presiden Soeharto. Intinya, SDSB itu bukan judi tapi 'sumbangan atau sedekah yang mendapat imbalan hadiah'. SDSB juga dikiaskan sebagai babi boleh menganjurkan jangan makan daging babi (karena haram), tapi babinya jangan dibunuh. Pernyataan gegabah ....'' Atas tulisan itu, perlu kami jelaskan sebagai berikut. Jaksa Agung tak pernah menyatakan SDSB itu bukan judi. Yang dikatakan Jaksa Agung adalah SDSB ditinjau dari hukum pidana bukan judi. Dasar hukum SDSB, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang undian. Dan izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan judi adalah tindak pidana yang diancam pidana menurut KUHP. Perbuatan-perbuatan yang mendompleng SDSB seperti lotre ''buntut, kupon putih'' adalah tindak pidana perjudian. Pemerintah meningkatkan operasi yustisi terhadap perbuatan perjudian tersebut, di samping menerbitkan tata cara penjualan SDSB sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Sosial. Demikian keterangan Jaksa Agung sewaktu ditanya wartawan setelah menghadap Presiden, 21 Oktober 1993. SOEPARMAN, S.H. M.H.NIP 230010969 Kahumas Kejaksaan Agung RI Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini