Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Keampuhan Pasal 29

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEBERAPA saat menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2002, banyak pemuka dan tokoh agama serta tokoh masyarakat memperbincangkan Pasal 29 UUD 1945. Banyak yang pro dan kontra antara kesahihan dan penghapusan pasal tersebut. Pasal 29 ayat 1 berbunyi bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat 2-nya menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dari kedua ayat tersebut, dapat kita pahami secara gamblang bahwa kita sebagai warga masyarakat akan terjamin oleh negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia dan menjalankan serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang telah kita anut. Dengan demikian, kita punya kebebasan untuk memilih dan memeluk serta menjalankan ajaran agama. Jadi, kata demi kata yang ada di dalam pasal 29 tersebut sudah mewakili keberadaan agama di Indonesia. Pemeluknya pun dapat menjalankan ajaran agamanya dengan bebas dan hati yang tenang karena negara akan melindungi dan menjamin ketenangannya itu. Dari berbagai wacana seputar keinginan mengamandemen Pasal 29 UUD 1945, yang marak digulirkan di berbagai media, dapat ditarik benang merah bahwa pasal itu telah mampu mempersatukan bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Karena itu, banyak pihak yang tidak ingin mengamandemen UUD 1945. Tentang pluralitas agama, kita juga harus menyadari bahwa kemajemukan itu merupakan potensi yang memacu persaingan sehat untuk memperoleh kemajuan secara konstruktif. Dari pengalaman hidup berbangsa dan bernegara, hidup beragama pun sudah ditegaskan sejak awal negara Indonesia berdiri. Saat founding fathers berembuk menyusun rencana dasar negara, akhirnya telah diambil pilihan tegas. Bentuk negara bukan didasarkan atas salah satu agama, tapi atas kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah kesadaran sebagai warga yang dipersatukan oleh kesamaan sebagai bangsa. Kembali ke Pasal 29 UUD 1945, jelas pasal tersebut telah membuktikan keampuhannya dalam merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa demi pembangunan negara sebagai hasil dari Proklamasi 17 Agustus 1945. YUDHA RAHARJO Jalan Irian 6, Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus