BEBERAPA saat menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2002, banyak pemuka dan tokoh agama serta tokoh masyarakat memperbincangkan Pasal 29 UUD 1945. Banyak yang pro dan kontra antara kesahihan dan penghapusan pasal tersebut.
Pasal 29 ayat 1 berbunyi bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat 2-nya menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dari kedua ayat tersebut, dapat kita pahami secara gamblang bahwa kita sebagai warga masyarakat akan terjamin oleh negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia dan menjalankan serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang telah kita anut. Dengan demikian, kita punya kebebasan untuk memilih dan memeluk serta menjalankan ajaran agama. Jadi, kata demi kata yang ada di dalam pasal 29 tersebut sudah mewakili keberadaan agama di Indonesia. Pemeluknya pun dapat menjalankan ajaran agamanya dengan bebas dan hati yang tenang karena negara akan melindungi dan menjamin ketenangannya itu.
Dari berbagai wacana seputar keinginan mengamandemen Pasal 29 UUD 1945, yang marak digulirkan di berbagai media, dapat ditarik benang merah bahwa pasal itu telah mampu mempersatukan bangsa dan negara Indonesia yang majemuk. Karena itu, banyak pihak yang tidak ingin mengamandemen UUD 1945.
Tentang pluralitas agama, kita juga harus menyadari bahwa kemajemukan itu merupakan potensi yang memacu persaingan sehat untuk memperoleh kemajuan secara konstruktif. Dari pengalaman hidup berbangsa dan bernegara, hidup beragama pun sudah ditegaskan sejak awal negara Indonesia berdiri. Saat founding fathers berembuk menyusun rencana dasar negara, akhirnya telah diambil pilihan tegas. Bentuk negara bukan didasarkan atas salah satu agama, tapi atas kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah kesadaran sebagai warga yang dipersatukan oleh kesamaan sebagai bangsa.
Kembali ke Pasal 29 UUD 1945, jelas pasal tersebut telah membuktikan keampuhannya dalam merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa demi pembangunan negara sebagai hasil dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
YUDHA RAHARJO
Jalan Irian 6, Serdang
Kemayoran, Jakarta Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini