Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Fadel Muhammad

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEBERAPA hal dalam pemberitaan TEMPO membuat saya tidak nyaman dan terganggu. Pemberitaan tersebut telah mengarah ke character assassination, padahal saya adalah pihak yang dizalimi oleh majelis hakimnya. Untuk itu, saya perlu menjelaskan persoalannya agar masyarakat mengetahui duduk perkara saya. Sebab, business dispute antara saya dan Bank IFI telah diarahkan sedemikian rupa sehingga keluar dari domain persoalan sebenarnya dan disangkut-sangkutkan dengan jabatan saya sebagai gubernur. Saya menginginkan pemberitaan seimbang dan obyektif.
  • Business dispute antara saya dan Bank IFI adalah sengketa perdata, bahkan sebelum kepailitan dimohonkan oleh Bank IFI atas dasar pinjaman Rp 10 miliar ke pengadilan niaga. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 175/Pdt.G/2000 tanggal 26 November 2000 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. 215/Pdt/2000 tanggal 19 September 2000 menyatakan: a) Bank IFI telah sengaja tidak mengikuti kebiasaan perkreditan dalam pembayaran kewajiban penggugat (Fadel Muhammad). b). Bank IFI telah menyimpang dari ketentuan Pasal 1154 KUHPerdata dan UU No. 7 Th. 1992 tentang perbankan serta aturan BI dalam mengeksekusi saham yang digunakan. c). Bank IFI tidak menunjukkan iktikad baik kepada penggugat dalam menyelesaikan permasalahannya setelah kredit jatuh tempo. d). Bank IFI telah me-lakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. e). Bank IFI dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 13.690.713.259.
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 386/Pdt.G/2002 tanggal 27 Maret 2002 menyatakan bahwa surat kuasa yang diterbitkan oleh ING Baring yang digunakan dalam memberikan suara dalam proses pengadilan niaga adalah tidak sah. Dengan demikian, perbuatan tersebut adalah perbuatan mengelabui pengadilan. Di dalam UU Kepailitan (Pasal 269 ayat 2), penggunaan upaya tidak jujur (curang) merupakan salah satu alasan dalam pembatalan suatu kepailitan. Putusan pailit Fadel Muhammad yang dicapai oleh lawannya melalui upaya tidak jujur (curang) seharusnya dibatalkan. Saya juga telah melaporkan kepada Markas Besar Kepolisian RI tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana ”memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.”
  • Dalam upaya saya mencari keadilan, saya menggunakan segenap daya dan upaya, dan terakhir adalah melaporkan kasus saya ke Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pemailitan Manulife oleh majelis hakim yang sama dengan majelis hakim yang memailitkan saya telah menimbulkan kecurigaan adanya praktek pengadilan yang tidak fair.
  • Saya sedang mempersiapkan upaya laporan pidana dan gugatan serta permohonan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu lainnya, khususnya para pelaksana fungsi-fungsi tertentu dalam PKPU sementara dan/atau kepailitan, sehubungan dengan adanya indikasi dan dugaan kuat terjadinya malapraktek ataupun kesengajaan dalam proses rapat kreditor dan sidang majelis hakim yang memailitkan saya.
  • Saat ini melalui penasihat hukum Prof. Dr. Thahir Ashary, S.H., M.H., Drs. Muchtar Lutfi, S.H., dan Rocky Awondatu, S.H., saya sedang mengajukan pembatalan kepailitan dimaksud. FADEL MUHAMMAD Gubernur Gorontalo
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus