Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Dari Redaksi

Keberatan BPK

Keberatan BPK

27 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI keberatan atas isi berita dengan judul “McLaren di Kantor BPK”, “Promotor Pemain Keuangan”, dan “Ada Mafia Anggaran Lain” yang tendensius pada majalah Tempo edisi 22-28 Juli 2019. Untuk memberikan kejelasan dan keseimbangan informasi bagi semua pihak, kami sampaikan hak jawab berikut ini.

1. Judul berita “McLaren di Kantor BPK” (halaman 64), “Promotor Pemain Keuangan” (halaman 72), dan “Ada Mafia Anggaran Lain” (halaman 74) merupakan penggiringan opini publik yang dibuat serta cenderung menyudutkan kredibilitas BPK seba­gai lembaga pemeriksa keuangan negara. Judul tersebut merupa­kan asumsi Tempo. Selain itu, pada halaman 64 disebutkan bahwa “Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar ikut mengatur anggaran daerah di Kementerian Keuangan”. Pernyataan ter­sebut tidak benar dan tidak relevan dengan kewenangan BPK.

2. Pada halaman 72 disebutkan: “Dalam catatan KPK, Bahrullah Akbar baru sekali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2017.” Pernyataan tersebut tidak benar. Terkait dengan laporan harta kekayaan, sejak pertama kali menjabat di BPK RI, Bahrullah Akbar selalu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) rutin setiap tahun (bukti kami lampirkan).

3. Merujuk pada judul “Promotor Pemain Keuangan” yang di­kait­kan dengan posisi Bahrullah Akbar sebagai promotor di perguruan tinggi, itu tidak benar dan cenderung men­diskre­ditkan peran promotor. Penunjukannya sebagai pro­motor program doktoral diatur sesuai dengan ketentuan aka­de­mik dan merupakan kewenangan perguruan tinggi yang bersangkutan.

4. Seluruh materi dalam pemberitaan yang diangkat Tempo merupakan materi persidangan yang sudah diputus hakim dan BPK menghormati hasil persidangan tersebut. Karena itu, sangat disayangkan apabila Tempo mengolah dan mengembangkan hasil persidangan dengan asumsi dan persepsi Tempo sendiri.

 

Wahyudi

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK

 

TERIMA kasih atas tambahan penjelasan Anda. Kami menulis berita tersebut berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sedang mengembangkan kasus ini setelah putusan pengadilan terhadap perkara Yaya Purnomo. Ihwal LHKPN, kami mengutipnya dari situs KPK.

 

Keberatan PT Pupuk Indonesia (Persero)

DALAM artikel Tempo edisi  22-28 Juli 2019 pada rubrik Opini de­ngan judul “Berebut Mengurus BUMN” terdapat narasi: “Kasus suap mencuat pula di PT Pupuk Indonesia. Maret lalu, manajer pemasaran perusahaan ini dijaring KPK karena diduga menyuap anggota Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, untuk memuluskan bisnis perusahaan.” Dengan ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers Ko­misi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 28 Maret 2019. Manajemen kami hadir di KPK karena memenuhi panggilan guna memberikan keterangan sebagai saksi.

Wijaya Laksana

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero)

 

TERIMA kasih atas surat Anda. Kami mohon maaf atas inakurasi dalam penulisan di Opini tersebut.

 

Kecewa Big Bird

PADA 2 Mei 2019, saya harus pergi ke Banjar dari Jakarta, sementara tiket kereta Jakarta-Banjar sudah habis. Akhirnya saya memakai mobil travel ke Bandung, lalu kereta ke Banjar. Karena ini perjalanan pertama saya, saya memilih mobil travel Big Bird, yang saya pikir sudah memiliki nama besar di bawah bendera Blue Bird. Saya membeli tiket 90 menit sebelum jam berangkat dan langsung menuju pool travel di Plaza Semanggi.

Pukul 10.00 WIB, saya sudah menunggu di Lobi Utara Plaza Semanggi setelah bertanya kepada anggota satuan pengamanan. Ada SMS masuk yang memberitahukan bahwa mobil travel akan terlambat sepuluh menit dari jadwal berangkat pukul 10.30 WIB. Saya menunggu hingga pukul 10.50, tapi tidak tampak mobil Elf  Big Bird. Akhirnya saya menghubungi Customer Service (CS) Big Bird untuk bertanya: di mana mobil travel yang akan berangkat pukul 10.30 WIB? CS Big Bird menjawab bahwa mobil sudah berangkat dan menyarankan saya menggunakan taksi Blue Bird secara gratis untuk menyusul ke jalan tol dalam kota karena mobil baru saja berangkat. Padahal, selama saya menunggu 50 menit di Lobi Utara, tidak ada mobil Elf Big Bird yang lewat.

Akhirnya saya menyusul mobil travel dan, sepertinya ka­re­na kurangnya koordinasi Big Bird dengan sopir taksi, saya di­haruskan membayar tunai. Saya lalu membayar tunai dan langsung naik ke Big Bird. Setelah duduk di kursi samping pengemudi, saya bertanya: di manakah Big Bird menunggu? Tanpa menjawab pertanyaan saya, sang pengemudi mengatakan saya tidak masuk manifes penumpang mobilnya. Karena itu, saya ditinggalkan.

CS Big Bird sudah memohon maaf dalam pesan WhatsApp dan mengatakan akan mengganti biaya taksi saya. Saya berterima kasih atas respons cepat CS, tapi saya juga kecewa karena peng­alaman pertama yang buruk menggunakan mobil travel Big Bird.

Dewi Anggraeni

Jakarta Selatan

 


 

RALAT

PADA rubrik Wawancara edisi 22-28 Juli 2019 terdapat kalimat yang terpotong di bagian akhir halaman 103. Kalimat terakhir di halaman itu tertulis, “Misalnya sekolah dasar sudah 100 persen, tapi sekolah menengah….” Kalimat yang lengkap seharusnya, “Misalnya sekolah dasar sudah 100 persen, tapi sekolah menengah atas dan kejuruan lebih longgar.” Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus