Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Kecewa Bank Bukopin

SAYA melayangkan surat sanggahan transaksi bulan Maret 2017 sebesar Rp 3.200.000, tapi hingga sekarang belum ada laporan penyelesaian.

12 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya kembali mengirim surat sanggahan pada 2 Oktober 2018 terhadap transaksi yang diberitahukan via pesan pendek (SMS) sebanyak lima kali dari Bank Bukopin bahwa saya tidak pernah melakukan transaksi apa pun. Tapi transaksi tersebut ditagihkan pada September 2018 sebesar Rp 2.262.006. Surat sanggahan sudah saya kirimkan via faksimile.

Saya memohon sekali agar dua surat sanggahan transaksi itu segera diproses. Saya sudah lelah menelepon puluhan kali ke call center tanpa kejelasan. Memangnya saya menelepon tidak memakai pulsa? Jika tidak kunjung ada kejelasan, saya siap ke jalur hukum.

Tom Parluhutan Sinagabariang, Karawang, Jawa Barat

 


 

Hormati Pengadilan

BANYAK kasus hukum diwarnai kekisruhan di pengadilan. Persidangan dicederai dengan pelbagai cara: terdakwa tidak datang, saksi dan pengunjung berulah, majelis hakim dihujat, hakim tidur saat sidang, penegak keadilan berperilaku buruk, bahkan perusakan oleh massa yang tak bertanggung jawab. Fenomena ini disebut penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Istilah contempt of court ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang resmi yang mengatur soal ini. Aturan contempt of court saat ini hanya terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal 207, 217, dan 224.

Ketentuan tentang contempt of court dibutuhkan untuk mewujudkan dua tujuan utama. Pertama, menjaga efektivitas dan mempertahankan kekuasaan pengadilan. Kedua, melindungi dan melaksanakan hak para pihak yang bersengketa dengan cara memaksa mematuhi putusan dan perintah pengadilan.

Selain itu, edukasi hukum sangat perlu dilakukan secara berkesinambungan. Mari kita pahami, taati, dan jaga norma serta aturan hukum di pengadilan.

Agusty Pranajaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

 


 

Surat untuk Anak Muda

KETIKA muda, engkau dituntut berpikir dan menguji pikiran-pikiranmu. Dalam perjalanan pikiranmu, engkau juga dituntut mengetahui kapan menjadi 30 persen, 50 persen, bahkan beberapa kali mampu menjadi 100 persen ketika menguji pikiranmu dengan orang lain. Sebab, di hadapan para dosen itu, kau hanyalah anak kecil ingusan yang cuma melihat perspektif dunia dari kacamata plus seorang dosen berpengalaman.

Mereka hanya menjawab pertanyaanmu, tidak memberikan arahan. Sebab, yang perlu mereka bangun bukan pemahamanmu, tapi kepentingan mereka sebagai dosen. Mereka tidak akan memasukkan epistemologi ke sesi perkuliahan, karena satu-satunya cara berpikir adalah cara berpikir mereka. Maka kau belajar untuk menjadi 10 persen di bangku perkuliahan, sesuai dengan kebutuhanmu sebagai mahasiswa yang mendongak kepada mereka.

Lalu ada pula teman-teman sekelasmu, orang-orang yang duduk di bangku sebaris denganmu selama bertahun-tahun. Namun pembicaraan yang terjadi hanyalah kepentingan diri serta adu teori yang tak penting mengenai keadilan dan masyarakat. Terasa olehmu ketika muda bahwa teman-temanmu menaruh diri di atas masyarakat dan keadilan, sementara mereka tertawa-tawa ketika menyontek di kelas. Dan pembicaraan mereka tentang keadilan dan masyarakat selalu soal hal-hal di luar mereka. Mereka luput mengkaji keadilan dan kemanusiaan mereka sendiri.

Saat muda, kau belajar menjadi anggota masyarakat dan menjadi manusia. Dan dua hal itu harus dipenuhi secara sempurna. Sebab, jika hanya memenuhi salah satunya, kau akan dinista Tuhan. Tuhan selalu meminta yang dua, yang berpasangan, untuk mencapai satu, mencapai kesatuan. Maka, ketika muda, kau harus ingat bahwa fungsi dan esensimu dalam hidup ini harus kau selami tanpa takut. Sebab, di dasarnya akan kau temui mutiara-mutiara yang akan mampu menerangi sekelilingmu.

Farisah S.M., [email protected]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus