Dalam Kontak Pembaca TEMPO, 20 November 1993, Saudara Klarawijaya mendemonstrasikan kejeliannya mengamati kecermatan bahasa TEMPO. Tentu TEMPO berterima kasih karena menyadari adanya beberapa kesalahan manusiawi. Namun, ada yang ingin saya tanggapi untuk meningkatkan kejelian Klarawijaya. 1. Klarawijaya tidak melihat di dalam Pedoman Umum Pembentukan Istilah pada KBBI edisi kedua ada kata memproklamasi sebagai turunan kata proklamasi. Saya waswas, jangan-jangan KBBI yang ada di TEMPO adalah KBBI palsu. Dalam KBBI edisi kedua cetakan pertama, tahun 1991, terdapat Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang mencantumkan kata dasar proklamasi dengan bentuk turunannya memproklamasi (halaman 1165). Ada juga penerbit di Jakarta yang mencetak Pedoman Umum Pembentukan Istilah dan mengeja memproklamasi seperti yang saya lihat (yang tak terlihat oleh Klarawijaya). 2. Klarawijaya heran atas dua huruf kapital u pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Katanya, bila Undang- Undang ditulis dengan u kapital, singkatannya yang benar KUUHAP. Keheranan Klarawijaya saya teruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mengapa? Di dalam KBBI tersebut, dimuat pula Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, yang pada halaman 1153 mencantumkan GBHN dengan kepanjangannya Garis-Garis Besar Haluan Negara, dengan dua g kapital. 3. Klarawijaya mengatakan bahwa TEMPO selalu mengeja Munas dengan m kapital, sedangkan KBBI mengeja munas dengan m kecil. TEMPO mengeja Munas kalau mengacu kepada Munas tertentu, sedangkan untuk munas pada umumnya dipakai huruf kecil -- kecuali kalau ada kesalahan manusiawi. 4. Klarawijaya mengusulkan huruf kecil untuk detasemen polisi militer pada detasemen polisi militer Kodam Brawijaya. Karena Detasemen Polisi Militer Kodam Brawijaya sudah menjadi nama diri, TEMPO akan tetap mempertahankan ejaan tersebut dan, maaf, tidak dapat menerima usul Klarawijaya.SLAMET DJABARUDI Redaktur Bahasa TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini