Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Keputusan yang Adil

24 Agustus 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan kemenangan pasangan SBY-Boediono sudah memenuhi rasa keadilan?
Ya
72,03% 775
Tidak
23,88% 257
Tidak Tahu
4,09% 44
Total100%1.076

Pasangan Megawati Soekar noputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto menggugat hasil pemilihan presiden, 8 Juli lalu. Dengan membawa sejumlah bukti, dua pasangan ini membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Tapi gugatan ini kandas.

Mahkamah mengukuhkan keme nangan Susilo Bambang Yudhoyono -Boediono. Tuntutan agar pemilih an umum presiden dilakukan dua putaran tak dikabulkan. Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengatakan gugatan ditolak karena pelanggaran yang didalilkan pemohon terjadi tidak terstruktur, sistematis, dan masif.

Mahkamah juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak melawan hukum dalam penetapan daftar pemilih yang diubah empat kali. Masalah itu bermula dari administrasi kependudukan pemerintah yang tidak sempurna. Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 12-19 Agustus menganggap keputusan Mahkamah sudah memenuhi rasa keadilan.

Komentar

Keputusan MK sudah bisa ditebak karena gugatan yang diajukan tidak banyak didukung oleh komponen masyarakat Indonesia.

(Abdurrahman Gathmyr, Sungailiat, Bangka)

Sikap sportif dalam proses demokrasi di negara tercinta ini harus dimulai oleh para pemimpin dengan menghargai proses peradilan dan hasil keputusan MK.

(Welma, Kupang)

Masak, sudah banyak dikasih bukti, putusan MK masih tetap berpihak pada SBY-Boediono.

(Robert, Medan)

Indikator Pekan Ini

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat pajak progresif. Pajak ini mengatur tarif kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Pengguna bahan bakar kendaraan bermotor juga dikenai pajak paling tinggi 10 per sen. Khusus kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari kendaraan pribadi. Besaran pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah. Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Ja nuari 2010.

Setujukah Anda, pengenaan pajak progresif ini akan menurunkan tingkat kema cetan lalu lintas? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus