Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

KKN di KBRI Swedia

22 Februari 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui surat ini saya menginformasikan praktek-praktek KKN di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Swedia dan kejadian-kejadian tak pantas yang berlangsung di sana.Salah satunya, "laporan palsu" kebakaran yang terjadi di kediaman Duta Besar pada 1998 di Lidingö, Stockholm. Ketika terjadi kebakaran, semua barang-barang berharga sempat diselamatkan, tetapi ketika dilaporkan ke Jakarta barang-barang berharga yang sempat diselamatkan dilaporkan terbakar. Di antara pegawai KBRI ada yang punya kebiasaan merekam pembicaraan telepon warga Indonesia yang ada di Swedia. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia. Seorang anak dari salah satu warga Indonesia yang masih di bawah umur 18 tahun, pernah diinterogasi oleh staf KBRI tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Sebagai salah seorang warga Indonesia yang tinggal di Swedia, saya sangat prihatin melihat dan mendengar kejadian-kejadian tersebut di atas. Untuk kebaikan nama Indonesia di luar negeri, melalui surat ini saya memohon agar KBRI di luar negeri, khususnya yang di Swedia dibersihkan dari penyakit KKN dan petugas-petugasnya yang terlibat ditarik kembali ke Jakarta.

Ramlan Said
[email protected]
Bergengatan 4-2tr
164 35 Kista - Sweden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus