Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya, selaku Ketua Perkumpulan "Walet Mustika", Blora, Jawa Tengah, tidak puas dengan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) No. 317/AT.1/BPSP/1998 yang menolak tuntutan banding kami atas surat ketetapan pajak sarang burung walet tahun 1998. Adapun pertimbangannya sebagai berikut:
- Dengan adanya UU Pajak RI th. 1983 yang diubah dengan UU Pajak RI th. 1994, satu obyek pajak tidak bisa dikenai pajak dua kali, baik itu Pajak Daerah oleh Pemda Tk.II Blora maupun Pajak Penghasilan atas Sarang Burung Walet (oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kantor Pajak Pati, Jawa Tengah).
- Dengan berlakunya UU RI No. 18 th. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku efektif tanggal 23 Mei 1998, otomatis pajak burung walet di Kabupaten Blora tidak boleh dipungut lagi. Tapi, Pemda Blora Cq. Dispenda Kab. Blora tetap menagih pajak tersebut.
- Meski RAPBD tahun anggaran 1998/1999 atas pajak daerah burung walet sudah dihapuskan/tidak dilaporkan ke DPRD, pihak Pemda Blora tetap menagih pajak.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No.10 th 1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang pencabutan 73 jenis pajak daerah. Namun, Pemda Bloran tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Paul Budianto
Ketua Perkumpulan Walet Mustika
Jalan Raya Jepon No.140B
Blora, Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo