Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Klarifikasi KPA

3 September 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENYIMAK tulisan TEMPO edisi 3 September 2000, halaman 26-27, berjudul ”Mogok Makan, Lalu Hilang”, yang memberitakan hilangnya empat orang aktivis Gerakan Pembaruan Agraria pada 14 Agustus 2000 lalu, ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

  1. KPA adalah singkatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, yang merupakan satu organisasi koalisi dari 131 organisasi tani, organisasi rakyat, ornop, dan sejumlah individu yang peduli terhadap penegakan keadilan agraria di Indonesia. KPA memiliki satu badan pelaksana di Bandung dan satu kantor konsulat di Jakarta. KPA tidak memiliki cabang di mana pun. Jika dijumpai organisasi yang menamakan KPA daerah A, itu adalah instrumen organisasi yang dibentuk oleh anggota KPA di daerah untuk memperjuangkan pembaruan agraria di daerahnya masing-masing dalam perspektif dan kepentingan masyarakat setempat. Posisi KPA daerah ini sepenuhnya independen terhadap Badan Pelaksana KPA.

  2. Agenda pokok KPA adalah dijalankannya pembaruan agraria dan ditegakkannya keadilan agraria di Indonesia. Maksudnya: (1) dirombaknya struktur agraria yang timpang; (2) dikembalikannya hak rakyat atas sumber agraria yang telah dirampas pengusaha dan dilegitimasi oleh negara, termasuk dikembalikannya hak terhadap tanah adat; (3) perombakan dan penyusunan kembali serta pengintegrasian undang-undang yang berkaitan dengan soal pemberian hak untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan sumber agraria; (4) diselesaikannya semua konflik dan sengketa agraria yang struktural sifatnya dengan mengedepankan kepentingan rakyat; (5) dilakukannya penataan produksi dan perencanaan agraria yang komprehensif serta bertumpu pada penguatan ekonomi rakyat.

  3. Keempat orang aktivis yang melakukan mogok makan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 lalu adalah dalam rangka meminta pernyataan resmi dan tertulis dari pimpinan MPR yang menyatakan bahwa usul ketetapan MPR tentang pembaruan agraria akan dibahas dalam ST MPR tahun 2001 nanti. Padahal, dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, Panitia Ad Hoc II dan Pekerja MPR telah menjanjikan akan membahas usul ketetapan MPR tentang pembaruan agraria dalam ST MPR 2000. Nyatanya, MPR tidak pernah menyentuh persoalan ekonomi politik kerakyatan dalam sidang tahunan kemarin, khususnya yang berhubungan dengan nasib dan hak petani.

  4. Tuntutan mengenai perubahan atau revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 hanyalah satu bagian dari tiga tuntutan besar KPA agar pembaruan agraria yang menyeluruh dijalankan di Indonesia. Ini untuk menyelesaikan kekusutan sistem hukum agraria yang terjadi di Indonesia serta ketidakberpihakan produk-produk hukum agraria dan yang mengatur soal hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam kepada kepentingan rakyat. Dalam banyak kasus, UUPA 1960 telah digunakan untuk menegaskan hak masyarakat adat dan dijadikan alat pembenaran untuk menggusur masyarakat adat dari tanah adat mereka. Pada poin ini, posisi KPA memang menghendaki adanya revisi dalam UUPA 1960. Tetapi secara keseluruhan, dan berpegang pada semangat kerakyatan serta keberpihakan umum UUPA terhadap hak-hak petani, khususnya petani tak bertanah atau yang berlahan sempit, posisi KPA justru menginginkan dipertahankannya semangat kerakyatan yang dikandungnya dan amanat undang-undang untuk ditegakkannya keadilan agraria.

  5. Dugaan adanya kesengajaan para aktivis untuk menghilang agar menarik perhatian publik terhadap tuntutan mereka bisa saja dikembangkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan posisi KPA. Perjuangan menuntut ditegakkannya keadilan agraria adalah perjuangan yang memerlukan simpati dukungan masyarakat luas, khususnya dari kalangan yang bukan berasal dan kaum tani. Sementara itu, di sisi lain, perjuangan ini memiliki ”musuh” yang jelas, yaitu kelompok pengusaha atau penguasa yang telah sangat diuntungkan dengan penguasaan tanah dan sumber agraria dalam skala besar serta bermacam kemudahan yang mereka peroleh untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, yang pada dasarnya menguasai kekayaan sumber daya alam tersebut.

DIANTO BACHRIADI
Ketua KPA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus