Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Klarifikasi Menteri Laksamana

12 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan pernyataan Saudara Abdurrahman Wahid yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 6-12 Januari 2003, halaman 105, berjudul Selisih Rp 208 Miliar untuk Komisi?, yang menyebutkan, ?adanya komisi dalam penjualan 41,94 persen saham Indosat, katanya yang menerima suap bukan pejabat tinggi pemerintah, melainkan orang PDI Perjuangan?, dengan ini?karena berita tersebut tidak berimbang dan sangat menyudutkan klien kami?kami selaku Tim Kuasa Hukum Laksamana Sukardi membantah pernyataan tersebut, sebagai berikut.

  1. Tidak benar klien kami baik sebagai pribadi dan/atau sebagai Menteri Negara BUMN maupun sebagai anggota PDIP telah mengambil keuntungan dari divestasi Indosat.

  2. Privatisasi BUMN, termasuk terhadap Indosat, semata-mata dilaksanakan oleh klien kami sebagai kewajiban selaku Menteri Negara BUMN dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi dan privatisasi BUMN, dan hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Selain dari adanya peraturan perundang-undangan tersebut, pelaksanaan privatisasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni adanya persetujuan dari Komisi IX DPR RI, yaitu dalam Laporan Singkat Komisi IX tanggal 19 November 2002.

  4. Namun, apabila Sdr. Abdurrahman Wahid, yang notabene merupakan tokoh nasional, memang benar mempunyai bukti dokumen sebagai bukti adanya suap dalam divestasi Indosat sebagaimana pernyataan tersebut, kami sangat mendukung Sdr. Abdurrahman Wahid agar melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan, bukan untuk tujuan politis semata yang menyudutkan, mendiskreditkan, atau melakukan pembunuhan karakter klien kami.

TIM KUASA HUKUM
IR.LAKSAMANA SUKARDI
Poltak Hutadjulu, S.H.
Juniver Girsang, S.H.
Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., L.L.M.

?Kami sudah melakukan konfirmasi melalui Pengacara Didi Irawadi dan Amir Syamsuddin sebelum menurunkan tulisan di atas ?Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus