Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUNIA hukum kita sekarang membutuhkan berbagai macam bentuk peraturan perundang-undangan baru untuk menghadapi dinamika perkembangan hukum yang mengalami peningkatan tajam, baik kualitas maupun kuantitas. Peristiwa hukum sekarang bergerak sangat cepat mendahului hukum formalnya, dan terkesan tidak bisa lagi menanggulangi tindak kejahatan karena kecanggihan dan kualitas kajahatan modern, seperti kejahatan kerah putih, perbankan, hak asasi manusia, dan politik.
Wajar saja bila sekarang ini banyak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri. Apakah wajar para pelaku tindak pemerkosaan yang jelas-jelas terbukti melakukan perbuatan keji hanya dihukum 1-2 tahun bahkan ada yang hanya beberapa bulan. Padahal, dampak bagi pemerkosaan tidaklah ringan. Banyak korban mengalami trauma dan hambatan psikologis, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat tempat korban berada.
Untuk itu, perlu bagi DPR sebagai lembaga legislatif melakukan percepatan terobosan hukum dan merombak secara total Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. KUHP warisan ini jelas jauh dari nilai keadilan dan filosofi kebenaran sejati karena tertinggal jauh dari dinamika dan konteks hukum saat ini. Harus dibuat sebuah KUHP sebagai adikarya bangsa Indonesia.
Buatlah KUHP yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pengguna dan pencari keadilan. Kita tidak menginginkan memiliki sebuah KUHP semata-mata dan sebatas hukum formal tertulis. Lebih dari itu sangat diharapkan isi kandungan KUHP yang berkeadilan dan memenuhi serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Mungkin suatu saat nanti ungkapan ”persamaan di depan hukum” mendapatkan tempat yang layak dan semestinya. Dengan demikian, istilah ”Kasih Uang Habis Perkara” dapat dilenyapkan atau paling tidak dikurangi.
OKTRYAN MAKTA, S.H.
Jalan Wiratama 3
Yogyakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo