Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penerbitan SP3

11 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADU argumentasi seputar penerbitan SP3 kasus megaskandal industri tekstil layak disimak. Sebagai orang awam yang mendambakan tegaknya supremasi hukum di persada ini, kami melihat ada hal yang kabur dan kontradiktif.

Pendapat seorang pakar hukum perbankan mengatakan, secara yuridis kesalahan ada di Bank Indonesia, sebagai pihak yang menyetujui pemberian kredit tersebut. Kalau kita mau mengedepankan kejujuran, pada masa itu suatu disposisi, katebelece untuk melancarkan proses pemberian kredit kepada pihak tertentu, justru diartikan sebagai dasar pembuatan keputusan. Bahkan dengan cara mengesampingkan ketentuan yang ada. Sementara itu, di pihak lain, pejabat yang menerima disposisi menyetujui bahkan mendukung habis-habisan, inilah yang disebut sistem perekonomian sendiko dhawuh.

Dari dimensi ekonomi, pemerintah bermaksud melakukan debt equity swap. Menurut data yang kami peroleh, pada awal Desember 1999, total utang perusahaan dimaksud dari bank-bank BUMN sebanyak Rp 16 triliun, ditambah pinjaman dan kreditor asing mencapai US$ 1,5 miliar, seluruhnya setara dengan Rp 26,5 triliun, sementara aset kelompok usahanya (termasuk sekitar 26 anak perusahaan) Rp 23,25 triliun. Artinya, untuk kembali ke titik nol saja harus ada injeksi tambahan modal Rp 3 triliun. Kontradiksi yang terjadi pada waktu itu antara lain keinginan Laksamana Sukardi sebagai penanggung jawab BUMN untuk meminta perusahaan tersebut membayar dengan tunai karena yang dibutuhkan oleh bank-bank BUMN adalah dana segar sebagai penambah modal. Apabila tak dilakukan, kemungkinan yang terjadi adalah proses nasionalisasi perusahaan, bukan penyehatan perusahaan. Belum lagi kecenderungan inefisiensi dan dampak yang cukup signifikan adalah tertundanya kebangkitan sektor riil akibat sektor perbankan ”takut” menyalurkan kredit.

Dari aspek yuridis, Kejaksaan Agung hanya mendasarkan pada data formal hasil audit BPKP yang menyimpulkan tidak ditemukan hal yang merugikan negara sehingga tidak ada unsur pidana, serta tidak lengkapnya bukti pendukung. Hal ini merupakan jawaban yang dapat dipakai jika melihat korupsi dengan perspektif ”kacamata kuda” (meminjam istilah Bung Hendardi).

Terlepas dari ada tidaknya konspirasi politik, kolusi apa pun istilahnya, kesimpulan yang dapat kita ambil adalah adanya pro dan kontra atas SP3 tersebut dengan segala argumentasi yang mencerminkan bahwa masing-masing mungkin mewakili suatu kepentingan. Mari kita renungkan ajakan dari seorang pengamat yang dengan gigih tiba-tiba membela perusahaan dimaksud agar kita semua secara jernih dan obyektif meminta diteliti kembali apakah benar pengusaha tersebut melakukan penyelewengan kredit. Namun, mari kita sadari pula rakyat awam yang kelaparan, yang merasa semakin skeptis dan jauh untuk menggapai keadilan, yang hatinya mungkin justru lebih jernih daripada kita, menyaksikan lagi ketidakadilan, diskriminasi hukum, keanehan dan kelucuan dalam pembuatan keputusan tumbuh subur di persada tercinta ini.

BIMO RAHADJO
Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus