Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEMI melancarkan proses peradilan dugaan korupsi Rp 0,5 miliar atau lebih—tapi tidak diberlakukan bagi tindak pidana lainnya—saya usulkan sistem pembuktian terbalik (shifting of the burden of proof, omgekeerde bewijslast), yakni merevisi Pasal 66 KUHP (UU No. 8/Th. 1981) yang berbunyi: ”Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Selama ini beban pembuktian diletakkan kepada penyidik/penuntut umum melalui alat bukti standar seperti saksi, keterangan pakar, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Pembuktian ini merupakan proses panjang dan rumit, menyebabkan proses peradilan korupsi sering buntu, apalagi tindak kriminal ini dikelola dengan canggih oleh kelompok kerah putih.
Kasus kroni Soeharto, misalnya. Jaksa Agung terpaksa mengeluarkan SP3 karena tak cukup bukti sehingga mereka bebas dari ancaman kurungan penjara, kendati BPK telah membeberkan kekayaan kroni Soeharto yang diperoleh dengan cara tak masuk akal.
Dalam pembuktian terbalik, tersangka yang terungkap sebagai prossessor (kedudukan berkuasa) atas kebendaan tertuding wajib membuktikan bagaimana ia memperoleh kebendaan yang diajukan penyidik. Apakah berasal dari warisan, hibah, atau hadiah. Bila dapat membuktikan asal-usul harta yang diperoleh secara sah, tersangka akan terbebas dari hukuman dan hartanya tak terancam dirampas negara. Dalam sistem ini, penyidik bertanya langsung kepada tersangka yang dapat membeberkan bukti. Proses ini lebih ringkas dan murah.
ISKANDAR RAIS
Jalan Otto Iskandardinata 3
Bandung 40117
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo