Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Kuota yang Berbuah Gugatan

28 Desember 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah pelayanan haji tahun ini lebih baik dari sebelumnya?
(19 - 23 Desember 2003)
Ya
9.23%18
Tidak
77.95%152
Tidak tahu
12.82%25
Total100%195

Minggu-minggu ini menjadi milik Menteri Agama Said Agil alMunawar. Penyebabnya, tentu saja, soal batal berangkatnya sekitar 30 ribu anggota jemaah haji setelah kuota tambahan yang diajukan tak disetujui pemerintah Arab Saudi. Selain mendapat hujan pertanyaan dan demo dari publik, ia diancam akan digugat ke pengadilan.

Pada 22 Desember lalu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam turun ke jalan dan melakukan protes ke Departemen Agama. Mereka mendesak agar Said Agil segera mundur dari jabatannya. Pada hari yang sama, lembaga swadaya masyarakat Monopoly Watch menyampaikan rencana untuk menggugat Menteri Agama. ”Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan,” kata Ketua Informasi Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar. Badan Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Surabaya pun berancang-ancang melakukan tindakan serupa, melalui class action. Koordinator KBIH Surabaya, Muchlis Sardjono, mengatakan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan hukum merupakan hasil pertemuan KBIH se-Surabaya.

Responden yang mengikuti jajak pendapat Tempo Interaktif juga berpendapat pelayanan haji tahun ini tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Ada sekitar 80 persen yang berpendapat seperti itu. Ini lampu kuning bagi Departemen Agama serta penyelenggara haji lainnya.


Indikator Pekan Ini: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menarik fatwa bahwa bunga bank haram. ”Adanya berbagai reaksi dan tanggapan terhadap fatwa tersebut membuat kami terpaksa menunda penetapan fatwa itu,” kata Ketua MUI Umar Shihab, di Jakarta, 23 Desember lalu.

Saat pertama kali diumumkan, fatwa itu menimbulkan reaksi beragam. Selain kalangan perbankan, organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ikut bereaksi. Keduanya berpandangan hampir senada, yaitu fatwa MUI itu dinilai terburu-buru.

Menurut Anda, tepatkan penundaan itu? Sampaikan pendapat Anda melalui www.tempo.co.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum