Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Laptop Imam Dipertanyakan

11 September 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Percayakah Anda bahwa Imam Samudra mengendalikan peledakan bom Bali II menggunakan laptop dari balik penjara?
(30 Agustus—6 September 2006)
Ya
46,11%320
Tidak
48,56%337
Tidak tahu
5,33%37
Total100%694

Nama Imam Samudra kembali menghiasi media. Agustus lalu polisi membeberkan temuan bahwa Imam me­ngendalikan peledakan bom Bali II pada Oktober 2005 dari balik selnya di Lembaga­ Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.­ Dia diduga menggunakan laptop yang di­selundupkan ke dalam selnya, untuk me­ngontak jaringannya melalui sarana chatting dan menyiapkan peledakan.

Imam Samudra adalah salah satu pelaku peledakan bom Bali I di Kuta pada Oktober 2002. Bersama Amrozi, Ali Gufron, dan Mukhlas, Imam divonis hukuman mati dan sedang menunggu eksekusi. Saat penyelundupan laptop terjadi, Imam dan kawan-kawannya disekap di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.

Menurut polisi, laptop Imam berasal da­ri Agung Setyadi, yang mengirimkannya ke penjara sekitar Juli 2005, tiga bulan sebelum bom Bali II meledak di Jimbaran dan Kuta. Polisi menemukan hal itu setelah menangkap Agung Setyadi, 30 tahun, dosen fakultas teknik sebuah perguruan tinggi di Semarang, 16 Agustus lalu. Sebelumnya polisi juga menangkap Agung Prabowo, mahasiswa perguruan tinggi di kota yang sama.

Mereka berdua, kata polisi, sebetulnya ditangkap karena diduga membuatkan situs www.anshar.net untuk buron Noor Din M. Top.

Dari mereka, polisi menyita sebuah laptop. Tapi, kata koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Arif Widada, laptop yang disita itu milik wakil koordinator TPM, Achmad Michdan, dan berisikan data per­kara.

Polisi juga berhasil menangkap Benny Ira­wan, bekas sipir Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Polisi menduga Benny tidak hanya menjadi perantara lolosnya komputer jinjing kiriman Agung, tapi juga berperan mengantarkan kabel dan adaptor laptop untuk Imam.

Namun pernyataan polisi diragukan. Ham­pir separuh responden jajak pendapat Tempo Interaktif menyangsikan keterlibatan Imam. Responden Yogyakarta, Ikat Cahya, salah satunya. ”Bagaimana mungkin Imam terlibat jika mereka selama ini diisolasi?” katanya. Kendati demikian, sua­ra yang membenarkan juga hampir sama.

Indikator Pekan Ini: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asmara Nababan menilai kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. yang berlarut-larut sebagai sebuah kejahatan korporasi. Kejadian itu, katanya, menyebabkan masyarakat di sekitar lokasi tidak hanya kehilangan hak ekonomi, sosial, budaya, tapi juga terancam rasa takut dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad. Ia meminta polisi tidak hanya menyelidiki keterlibatan individu dalam kasus lumpur panas ini, tapi juga memeriksa jajaran manajemen Lapindo dan BP Migas sebagai pe­ng­a­was. Chalid juga mendesak pemerintah mem­beberkan hasil analisis ahli secara trans­paran, termasuk jumlah anggaran dan mobilisasi tentara.

Setujukah Anda bila kasus semburan lumpur Lapindo Brantas Inc. termasuk kejahatan korporasi?” Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus